Kapolsek Grobogan AKBP Benny Setyowadi, mendampingi pengembalian motor curian kepada pemiliknya (foto: istimewa)
GROBOGAN || Bratapos.com – Megowati, perempuan yang merupakan warga Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, sangat bahagia. Megowati menemukan kembali sepeda motornya yang dicuri maling beberapa waktu lalu saat diparkir di teras rumahnya.
Megowati memeriksa sepeda motornya yang diparkir saat Siaran Pers Operasi Sikat Jaran Candi 2022 yang digelar di Aula Mapolres Pati, Senin (26/09/2022). Menurut Megowati, bagian kendaraannya masih utuh, hanya pelat nomor kendaraan yang diganti oleh pelaku.
“Saat kejadian, kami baru pulang dari rumah anak saya sekitar pukul 16.00 di rumah. Saya menggantung kunci kendaraan saya di dinding dekat kendaraan. Saat itu saya mendengar suara seseorang membuka pintu, lalu menyalakan kendaraan, saya kira keponakan saya, ternyata ada yang mengambil kendaraan saya,” kata Megowati didampingi Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi, Senin (29/9/2022).
Diketahui, dalam Operasi Sikat Jaran Candi 2022, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Grobogan Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap 11 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan 1 kasus pencurian mobil dengan 13 barang bukti. akibat kejahatan dalam waktu 20 hari.
Kapolres Grobogan juga mengatakan, dalam Operasi Sikat Pura 2022, Polres Grobogan berhasil mengamankan 6 tersangka serta 12 sepeda motor dan 1 mobil.
Kasus tersebut terungkap, kasus tersebut dilakukan pada saat Operasi Kuas Candi Jaran 2022 yang dilaksanakan pada 25 Agustus hingga 13 September 2022.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, dalam pengungkapan kasus tersebut, 3 tersangka merupakan kasus Target Operasional (TO) dan 3 tersangka lainnya kasus Non TO. Keenam tersangka yang ditangkap adalah Sutarno, (46 tahun) warga Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, Suwaji, (42 tahun) warga Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, Mustaqim (36 tahun), warga Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan dengan TKP di Kecamatan Geyer, Kecamatan Godong, Kecamatan Gubug, Kecamatan Toroh (2 TKP), Kecamatan Panunggalan (3 TKP), dan Kecamatan Purwodadi (2 TKP). Ketiga tersangka adalah operasi non-target.
Dari ketiga tersangka, 9 unit sepeda motor diamankan, yakni Honda Beat (2 unit), Honda Vario (2 unit), Honda Supra, Honda Kharisma, Yamaha Vino, Yamaha NMax, Suzuki Shogun dan 1 unit mobil Kijang Super.
Sedangkan tersangka yang diamankan yang menjadi Sasaran Operasi adalah Saputro Lambang (28 tahun) warga Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, AS (15 tahun) dan MAI (17 tahun) dengan TKP di Kecamatan Tegowanu dan Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan. Dari tangan tersangka, 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit, 1 unit sepeda motor Honda Genio, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat digunakan tersangka untuk melakukan aksinya.
Megowati sendiri datang untuk menerima sepeda motornya dengan bukti kepemilikan berupa BPKB, dibantu oleh polisi untuk mengurus serah terima kendaraannya. Tak lupa ia mengucapkan terima kasih kepada petugas yang telah membantu proses pengembalian sepeda motor dan menangkap pelakunya.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Polres Grobogan yang telah membantu. Motor saya kembali gratis, semoga Polres Grobogan semakin jaya,” pungkas Megowati.
Reporter : Arifin
Editor : indi
artikel berita ini telah tayang di bratapos.com