Kesepakatan Pemerintah Aceh Tamiang dengan Pemerintah Aceh Tengah (3 Sistem)

Kesepakatan Pemerintah Aceh Tamiang dengan Pemerintah Aceh Tengah (3 Sistem)

Aceh Tamiang || TintaSantri.com – Ajang kesepakatan bersama antara pemerintah kabupaten. aceh tamiang dan pemerintah kabupaten. Aceh Tengah mengenai sistem e-kinerja, e-kehadiran dan sistem informasi kepegawaian.

Pelaksanaan kesepakatan berlangsung di aula kantor Bupati Aceh Tamiang. Pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2022 sekira pukul 14.30 WIB telah dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah tentang Sistem Aplikasi E-Kinerja, E-Attensi dan Sistem Informasi Kepegawaian bertempat di Gedung Sekretariat Daerah Aceh Tamiang, Jln. Ir. H. Juanda Ds. Kecamatan Lingkar. Kabupaten Karang Baru. Aceh Tamiang dihadiri ± 60 orang.

Turut hadir adalah:
Bupati Aceh Tamiang an H. Mursil, SH, M.Kn.
Bupati Aceh Tengah dan Drs. Shabela Abu Bakar.
Wakil Bupati Aceh Tamiang an HT Inssyapuddin, ST.
Sekda Aceh Tamiang dan Drs. Asra.
Asisten II Setda Aceh Tamiang dan Dr. Catur Haryati.
Staf ahli Bupati Aceh Tamiang dan Drs. Sepriyanto.
Kepala Pemerintah Kabupaten. Aceh Tengah an Jarwin Arafah, SE
Kepala BKPSDM Kab. Aceh Tamiang an M. Mahyaruddin, S.Si.
Kepala Inspektorat Daerah. Aceh Tamiang an Aulia Azhari, S.STP.
Kepala Hukum Daerah. Aceh Tamiang dan Dahliana Ahliana, SH
STAF BKPSDM Kab. Aceh Tengah dan Rauzatul Jannah, SE
Kabag Perencanaan Aceh Tengah an Miftahul Hidayah, SSM Si.
Staf Distrik. Aceh Tamiang dan Kab. Aceh Tengah.

Adapun sambutan Bupati Aceh Tamiang an H. Mursil SH, M.Kn sebagai berikut:
Selamat datang dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bupati Aceh Tengah, dan Pejabat di Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah yang telah hadir pada kesempatan ini, serta instansi terkait di Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang yang telah berinisiatif sehingga acara ini dapat terselenggara. keluar, saya mewakili atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dan sebagai Pimpinan Daerah Kami sangat mengapresiasi penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah yang dilaksanakan pada hari yang berbahagia ini, dalam rangka pelaksanaan program yang nantinya akan dituangkan secara jelas dalam Perjanjian Kerjasama.

Secara umum Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah yang lebih baik, yang bertujuan untuk menjadi pedoman Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dalam melaksanakan Tambahan Penghasilan Pegawai. (TPP) untuk tahun anggaran 2023. dengan Permohonan selaku Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, dengan mensinergikan pelaksanaan tugas dan fungsi serta kewenangan para pihak dengan membina koordinasi yang baik, menyeluruh dan berkesinambungan di bidang e-Kinerja System, e-Attendance dan Simpeg, serta bidang-bidang lain yang disepakati bersama sesuai dengan kebutuhan para pihak.

Kami berharap, melalui momentum penandatanganan nota kesepahaman bersama ini, guna memperkuat komitmen kami, baik Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang maupun Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah akan terus bekerja dan melakukan kerja nyata dalam memajukan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. kesejahteraan. relatif singkat, harus ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama. Sehubungan dengan itu, para pihak meminta agar setelah penandatanganan nota kesepahaman ini, bersama-sama kita segera menyusun langkah-langkah untuk tindak lanjut dimaksud.

Sambutan dari Bupati Aceh Tengah dan Drs. Shabela Abu Bakar sebagai berikut
Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dan sebagai Pimpinan Daerah sangat mengapresiasi penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, di Kabupaten Aceh Tamiang yang dilaksanakan pada hari yang berbahagia ini. Dalam pelaksanaan program-program itu nantinya akan tertuang secara jelas dalam Perjanjian Kerjasama.

Secara umum kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah adalah untuk mewujudkan tata pemerintahan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah yang lebih baik dan bertujuan sebagai pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dalam melaksanakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). untuk tahun anggaran 2023 dengan permohonan sebagai Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, dengan mensinergikan pelaksanaan tugas dan fungsi serta kewenangan para pihak dengan membina koordinasi yang baik, menyeluruh dan berkesinambungan di bidang Sistem e-Kinerja, e -Sistem Informasi Kehadiran dan Kepegawaian (Simpeg), serta bidang lain yang disepakati bersama sesuai dengan kebutuhan Para Pihak.

Besar harapan kami melalui momentum penandatanganan kesepakatan bersama ini dapat memperkuat komitmen kami, baik Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang maupun Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah untuk terus berperan dan bekerja serta melakukan kerja nyata dalam memajukan daerah dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. kesejahteraan. Selanjutnya kepada para pihak, baik dari Kabupaten Aceh Tamiang maupun Kabupaten Aceh Tengah, diharapkan setelah selesainya penandatanganan perjanjian ini, segera menyusun langkah-langkah yang akan ditindaklanjuti.

Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah mengenai Sistem Aplikasi E-Kinerja, E-Attendance dan Sistem Informasi Kepegawaian berakhir pada pukul 16.00 WIB.

Tujuan ditandatanganinya Perjanjian Bersama antara Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah tentang Sistem Aplikasi E-Kinerja, E-Attendance dan Sistem Informasi Kepegawaian, sebagai pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dalam melaksanakan Program Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Tahun Anggaran 2023 dengan Permohonan sebagai Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, dengan mensinergikan pelaksanaan tugas dan fungsi serta kewenangan para pihak dengan membina koordinasi yang baik, menyeluruh dan berkesinambungan di bidang e -Kinerja System, e-Attendance dan Simpeg, serta area lain yang disepakati bersama sesuai kebutuhan para pihak.

artikel berita ini telah tayang di bratapos.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *