Lagi Asyik Transaksi Narkoba, Warga Mojokerto Diamankan Polisi

Lagi Asyik Transaksi Narkoba, Warga Mojokerto Diamankan Polisi

Mojokerto (beritajatim.com) – Suharmoko (35), warga Dusun Sidorejo, Desa Wonosari, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto ditangkap anggota Satuan Narkoba Polres Mojokerto. Pelaku ditangkap saat melakukan transaksi jual beli narkoba.

Pelaku ditangkap pada Selasa (20/9/2022) sekitar pukul 22.22 WIB di rumahnya. Saat petugas datang, ternyata pelaku sedang melakukan transaksi jual beli sabu. Dari tangan pelaku diamankan sabu seberat 2,68 gram.

Kepala Satuan Narkoba Polres Mojokerto, AKP Bambang Tri Sutrisno mengatakan, sabu tersebut diperoleh dari HS (60). “Sabu itu didapat dari seseorang yang menjadi DPO kami. Identitas dan cirinya sudah kami kantongi, saat ini masih dikejar,” ujarnya, Kamis (29/9/2022).

Dari tangan pelaku, sejumlah barang bukti diamankan berupa satu paket sabu yang dikemas dalam plastik klip seberat 2,68 gram, satu tas kain hitam putih, satu bundel klip plastik, satu timbangan digital hitam merek Pocket Scale. , satu sekrup plastik.

“Selain itu diamankan uang tunai Rp 2,3 juta dan satu unit HP Infinix merk hitam. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2018. 2009 tentang Narkotika,” ujarnya. [tin/but]


artikel berita ini telah tayang di beritajatim.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *