Surabaya (beritajatim.com) – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan tidak ada kaitan antara pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dengan fenomena peretas Bjorka.
Mahfud menjelaskan, UU PDP sebenarnya sudah lama ditunggu. Sementara itu, pengesahan RUU PDP bukan karena kasus kebocoran data.
“UU PDP ini memang undang-undang yang ditunggu-tunggu. Jadi sebenarnya tidak ada kaitannya dengan kebocoran data karena ini jauh sebelum ribut-ribut soal Bjorka, sudah disahkan di DPR, tinggal menunggu sidang paripurna,” kata Mahfud di Surabaya, Rabu (21/9/2022).
Mahfud juga menyatakan pembahasan RUU PDP sudah berlangsung lama. Sedangkan persetujuannya baru sekarang.
“Ini sudah dibahas lebih dari dua tahun dan untuk regulasi perlindungan data pribadi sudah kami siapkan peraturan pelaksanaannya,” lanjutnya.
Saat ditanya soal Bjorka, Mahfud memastikan tidak ada data rahasia negara yang bocor. Ia menilai Bjorka hanya membuat data sendiri dan kemudian mendistribusikannya sehingga menimbulkan kehebohan.
“Data apa yang dibocorkan Bjorka, data negara? Tidak ada apa-apa. Buat saja sendiri, terus sebarkan. Data saya disebar, nama ibu saya tertulis, Siti Aminah. Nah, nama ibu saya bukan Siti Aminah. Itu artinya dia yang mengada-ada,” katanya.
Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan RUU PDP dalam Sidang Paripurna kelima Sidang I Sidang 2022-2023, Selasa (20/9/2022) kemarin.
Rancangan final RUU PDP yang telah dibahas sejak 2016, terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan menghasilkan 16 bab dan 76 pasal. Jumlah pasal dalam RUU PDP bertambah empat pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019, yakni 72 pasal. [ipl/beq]
artikel berita ini telah tayang di beritajatim.com