Ponorogo (beritajatim.com) – Permintaan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Kabupaten Ponorogo tahun 2022 mengalami penurunan. Penurunan jumlah dispensasi nikah, jika dibandingkan dengan pengajuan dispensasi nikah tahun 2021.
Data Pengadilan Agama Ponorogo mencatat, jumlah permohonan dispensasi nikah periode Januari – Agustus 2022 sebanyak 135 perkara. Sedangkan pada periode yang sama, pada tahun 2021 terdapat 193 kasus.
“Alhamdulillah ada penurunan perkara yang diajukan ke PN Ponorogo. Perkara yang mengalami penurunan adalah permohonan dispensasi nikah. Kalau tahun lalu sampai Agustus ada 193 kasus. Tahun ini di periode yang sama ada. 135 kasus,” kata Wakil Ketua Pengadilan Agama Ponorogo, Ali Hamdi, Rabu (28/9/2022).
Meski diakui Ali Hamdi, jumlah 135 kasus permohonan dispensasi nikah masih cukup tinggi. Namun, setidaknya jumlahnya menurun dibandingkan tahun lalu, di mana wabah Covid-19 cukup tinggi. “Meski angkanya masih tinggi, namun tetap diacungi jempol bahwa ada penurunan angka,” ujarnya.
Ia menganalisis, penurunan jumlah dispensasi perkawinan di Ponorogo karena kesadaran masyarakat. Selain itu, karena para remaja tahun 2022 sudah mulai sekolah. Dengan pembelajaran tatap muka ini, kedisiplinan dalam belajar mulai terjaga. Sehingga para remaja juga tidak nongkrong di malam hari atau dimana.
“Dulu, selama pandemi, tidak ada kegiatan di sekolah. Anak-anak dimudahkan dengan gadget dan alat komunikasi yang dibawa kemana-mana. Bisa jadi pengawasannya yang lalai,” ujarnya.
Dispensasi perkawinan yang diberikan oleh Pengadilan Agama Ponorogo hanya dapat diberikan apabila keadaannya sangat mendesak. Ali Hamdi mengibaratkan ketika pintu darurat dibuka, maka terjadilah keadaan darurat. Kedaruratan yang dimaksud, Ali Hamdi mencontohkan ketika anak di bawah umur hamil duluan. Bahkan anaknya pun lahir. Dalam situasi seperti itu, Peradilan Agama harus hadir di tengah-tengah masyarakat. “Solusi dari masalah tersebut adalah janin atau anak yang lahir belum tercakup dalam perkawinan yang sah, hak-haknya dapat dipenuhi,” katanya.
Untuk diketahui, pembuatan dispensasi nikah diberikan kepada kaum muda yang belum berusia 19 tahun. Hal ini karena pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dimana dalam salah satu pasalnya yaitu Pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa perkawinan hanya dapat dibolehkan apabila laki-laki dan perempuan telah mencapai usia 19 tahun. “Yang minta dispensasi nikah usianya di bawah 19 tahun,” pungkasnya. (dari/hanya)
artikel berita ini telah tayang di beritajatim.com