Tuban || bratapos.com – Diduga rentenir berkedok koperasi dan bank perkreditan rakyat (BPR) saat ini sedang marak. Karena kurangnya pengawasan dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan pembuat kebijakan itu sendiri, hal ini mengakibatkan peminjam menetapkan suku bunga yang terlalu tinggi.
Dengan adanya rumor tersebut tentunya semakin mempersulit masyarakat, apalagi dalam kondisi ekonomi yang baru saja lepas dari pandemi Covid-19 yang mengerikan.
Belakangan ini masyarakat dihebohkan dengan oknum pegawai Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang diduga mengintimidasi dan mengancam akan menyegel rumah yang sertifikatnya dijadikan jaminan di BPR jika debitur tidak segera melunasi tunggakannya.
Salah satunya dialami oleh U, warga Desa Parang Batu, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban. Kamis (22/09/2022), menurut pengakuannya, U didatangi beberapa orang dari BPR Lestari Nusantara Indonesia yang bermaksud menagih tunggakan angsuran yang belum terbayar. Pada saat penagihan, BPR diduga telah melontarkan kata-kata arogan dan mengancam akan menyita rumah U jika segera melunasi utangnya.
Saat ditemui awak media Bratapos, U mengatakan,
“Iya Pak, kemarin rumah saya di Gruduk, beberapa orang mengaku pegawai BPR Lestari Nusantara Indonesia pusat Surabaya oleh RI dengan nada kasar dan angkuh, terpaksa saya segera melunasi cicilan utang saya. saya bisa bayar asal sesuai dengan tunggakan dicicil Rp 13.000.000, tapi terpaksa saya bayar Rp 50.000.000, ya tidak mampu, dulu mereka minta Rp 90.000.000,” kata U
U juga mengatakan bahwa telah terjadi perdebatan, dan di tengah perdebatan U terpaksa menandatangani surat pernyataan bermaterai Rp 50.000.000.
U tentu saja keberatan dengan nominalnya, tetapi ketika dia di posisi itu dia sendirian, dalam keadaan stres, dan Gruduk 6 orang dari BPR, saya terpaksa menandatangani surat itu. Usai menandatangani surat pernyataan, petugas (RI) kembali mengancam dengan nada keras bahwa rumah tersebut akan menyita rumah U.
“Saya sudah siapkan uang untuk melunasi cicilan Rp 13.000.000, Pak, sejak BPR Lestari Nusantara Indonesia minta Rp 50.000.000, saya tidak mampu, uang sebanyak itu dari mana, orang susah makan setiap hari. , bro,” pungkas U kepada awak media dengan sedih.
Terpisah, mantan nasabah BPR Lestari yang juga tinggal tak jauh dari U, rumah MI menuturkan,
“Iya pak, saya dulu nasabah BPR, dan memang benar setiap membuat tagihan saya selalu mengintimidasi dengan kata-kata yang cenderung kasar, saya juga pernah rame-rame dengan 4 orang, dari BPR dan selalu ingin mengancam untuk menyita rumah saya jika saya tidak segera saya membayar cicilan, alhamdulillah sebelum jatuh tempo, saya melunasinya, saya lelah membayar terlalu banyak bunga dan bunga melampaui rentenir atau pinjaman hiu,” kata MI kepada awak media Brarapos.
Masyarakat berharap OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan pemerintah selaku pengambil kebijakan melakukan pengawasan atau pemeriksaan terhadap koperasi dan BPR. Karena bukannya membantu orang, mereka mempersulit.
Setelah banyak kabar dari awak media, kemudian awak media Bratapos menghubungi kepala cabang BPR Lestari Nusantara Indonesia, S melalui telepon via WhatsApp, ujarnya,
“Kok kamu bilang, jangan main-main sama aku,” kata S kepada media Bratapos sambil mematikan telepon.
Menanggapi tanggapan S, ini termasuk penyimpangan, karena dalam undang-undang sudah diatur bahwa awak media adalah kontrol sosial dan dilindungi. UU no. 40 tentang PERS dalam pasal 4 ayat (3) mengamanatkan untuk menjamin independensi pers nasional untuk memiliki hak, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi kepada masyarakat.
(lanjutan Merah)
Reporter : brend
Editor : AS
artikel berita ini telah tayang di bratapos.com