Senin, 26 September 2022 © Polres Grobogan
Grobogan || Bratapoa.com, Dalam Operasi Sikat Jaran Candi 2022, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Grobogan Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap 11 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan 1 kasus pencurian mobil dengan 13 barang bukti. akibat kejahatan dalam waktu 20 hari. Demikian disampaikan Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Grobogan AKP Afiditya Arief Wibowo, saat jumpa pers di Aula Mapolres Pati, Senin (26/09/2022).
Pada Siaran Pers Operasi Sikat Jaran Candi 2022, hadir pula mantan Kapolres Pati, Kabag Ops dan Kabid Reskrim.
Kasat Reskrim mengatakan, dalam Operasi Sikat Candi 2022, Polres Grobogan berhasil mengamankan 6 tersangka serta 12 sepeda motor dan 1 mobil.
“Kami sampaikan dalam Operasi Sikat Jaran Candi, Polres Grobogan berhasil mengamankan 6 tersangka dan BB sebanyak 12 unit sepeda motor dan 1 mobil,” kata Kasat Reskrim.
Kasus tersebut terungkap, kasus tersebut dilakukan pada saat Operasi Kuas Candi Jaran 2022 yang dilaksanakan pada 25 Agustus hingga 13 September 2022.
Lebih lanjut, Kasatreskrim Polres Grobogan mengungkapkan, dalam pengungkapan kasus tersebut, 3 tersangka merupakan kasus Target Operasional (TO) dan 3 tersangka lainnya kasus Non TO. Keenam tersangka yang ditangkap adalah Sutarno, (46 tahun) warga Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, Suwaji, (42 tahun) warga Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, Mustaqim (36 tahun), warga Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan dengan TKP di wilayah Kecamatan Geyer, Kecamatan Godong, Kecamatan Gubug, Kecamatan Toroh (2 TKP), Kecamatan Panunggalan (3 TKP), dan Kecamatan Purwodadi (2 TKP). Ketiga tersangka adalah operasi non-target.
Dari ketiga tersangka, 9 unit sepeda motor diamankan, yakni Honda Beat (2 unit), Honda Vario (2 unit), Honda Supra, Honda Kharisma, Yamaha Vino, Yamaha NMax, Suzuki Shogun dan 1 unit mobil Kijang Super.
Sedangkan tersangka yang ditangkap yang menjadi Sasaran Operasi adalah Saputro Lambang (28 tahun) warga Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, AS (15 tahun) dan MAI (17 tahun) dengan TKP di Tegowanu. Kecamatan dan Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan. Dari tangan tersangka, 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit, 1 unit sepeda motor Honda Genio, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat digunakan tersangka untuk melakukan aksinya.
Bareskrim menjelaskan, 2 tersangka yakni AS (15 tahun) dan MAI (17 tahun) tidak ditahan karena keduanya masih di bawah umur.
“Kedua pelaku tidak kami tangkap, karena masih di bawah umur. Kemudian kami akan melakukan diversi,” jelas Kasat.
Kasatreskrim juga menegaskan, kegiatan mengungkap kasus kriminal ini akan terus dilakukan, dan tidak hanya dilakukan saat Operasi Sikat Jaran Candi. Dan masyarakat Bareskrim juga berpesan untuk selalu berhati-hati dan waspada dalam menyimpan dan menjaga barang-barang berharganya, salah satunya adalah sepeda motor.
Sebagai informasi, pada hari ini, Senin (26/09/2022) Polda Jateng beserta jajarannya menggelar jumpa pers untuk mengungkap kasus Operasi Sikat Jaran Candi 2022 dan terhadap jajaran eks Polda Pati yang dipusatkan di Mapolres Pati, termasuk di Polres Grobogan. Selain jumpa pers, dalam kegiatan ini juga diserahkan barang bukti berupa sepeda motor kepada pemiliknya.
artikel berita ini telah tayang di bratapos.com