Konferensi Pers Operasi Jaran Candi 2022 (foto: istimewa)
JEPARA || Bratapos.com – Polres Jepara menggelar jumpa pers Operasi Sikat Jaran Candi 2022, dalam jumpa pers yang dipimpin Kapolres Jepara, AKBP Warsono dan didampingi Kepala Bareskrim Polres Jepara, AKP M. Fachrur Rozi, mengungkapkan 9 kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) dengan 11 tersangka dan 3 orang masih berstatus DPO, Senin (26/9/2022).
Kapolres mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil Operasi Kuas Candi Jaran 2022 yang digelar Polres Jepara selama 20 hari mulai 25 Agustus hingga 13 September 2022.
“Dari hasil Operasi Jaran Kuas pura 2022, Polres Jepara berhasil mengungkap 40 TKP dalam kasus pencurian tersebut dengan 11 tersangka,” kata Kapolres.
Kapolres menjelaskan, pelaku pencurian yang ditangkap sebagian besar menganggur atau tidak memiliki pekerjaan tetap. Modus yang sering digunakan pelaku adalah mencuri kendaraan di tempat sepi seperti persawahan dan perkebunan dengan menggunakan kunci T atau linggis.
Modus yang paling menonjol mencuri SPM di sawah atau perkebunan, ini sampai 25 dari 40 TKP,” jelas Kapolres.
“Rata-rata pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap dan ada yang menganggur dan uang hasil penjualan SPM tersebut untuk kebutuhan hidup dan kepentingan pribadi lainnya,” lanjut Kapolres.
Dari kasus tersebut, Kepala Bareskrim Polres Jepara, AKP M Fachrur Rozi menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan selalu menggunakan kendaraan berkunci ganda agar lebih aman.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada, ketika akan keluar rumah kepada orang yang dipercaya atau tetangga, jangan lupa untuk mengunci ganda kendaraan, kejahatan datang karena ada peluang,” kata Kasatreskrim.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kasatreskrim juga menegaskan akan terus mengejar pelaku yang masih berstatus DPO.
“Kepada pelaku yang masih berada di luar dan masih berkeliaran, larilah karena kami Polres Jepara ditugaskan untuk mencari, mengejar dan menangkap kalian dimanapun kalian berada,” pungkas Kasatreskrim.
Reporter : Arifin
Editor : indi
artikel berita ini telah tayang di bratapos.com