PALEMBANG || Bratapos.com. Menanggapi aksi unjuk rasa Gerakan Pemuda Menuntut (Geramm) yang mendesak Walikota Palembang untuk mengusut dan menutup PT Sriwijaya Artha Boga (Brasserie) yang diduga melanggar Perpda RTRW no. 15 tahun 2012 Palembang.
Pihak PT Sriwijaya Artha Boga (Brasserie) angkat bicara. Staf Operasi PT Sriwijaya Artha Boga Sakti didampingi David mengatakan, aksi demo Geramm tidak beralasan.
“Menurut hemat kami, tidak ada alasan karena untuk lokasi, selama kami memiliki izin dan peruntukannya, jelas tidak ada masalah yang disadari oleh pemerintah daerah. Kalau dari awal ada masalah, kami disuruh berhenti,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Rabu (21/9/2022).
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa lokasi saat ini hanya memproduksi roti tawar dan kue
“Untuk produksi di toko-toko, sejak pertama kali Brasserie berdiri, tidak ada produksi roti tawar dan kue di toko-toko. Hanya produksi roti manis. Untuk produksi roti tawar dan kue di tengah, tempatnya terpisah,” jelasnya.
Ia mengatakan, semua izin ada dan sesuai dengan yang tertera di izin.
“Ada Surat Komitmen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL). Kami berdiri di sini tahun 2018. Ini hanya tempat produksi, bukan pabrik,” pungkasnya.
Reporter: Karman
artikel berita ini telah tayang di bratapos.com