Rekrutmen Panwascam Pemilu 2024 Minimal SMA/SMK Sederajat

#image_title

Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) adalah panitia yang dibentuk Bawaslu kabupaten/kota untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu di tingkat kecamatan. Sesuai ketentuan, Panwascam di setiap kecamatan ada tiga orang, dan masa tugasnya akan berakhir paling lambat dua bulan setelah seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu berakhir. Syarat umum bagi calon anggota Panwascam, berusia minimal 25 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 117 ayat (1) huruf (b) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, berdomisili di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan, dan tidak pernah menjadi anggota partai politik.

Peran Panwaslu dalam pengawasan Pemilu demi terwujudnya pemilihan umum yang jujur, adil dan demokratis menjadi sangat penting, mengingat pemilihan umum telah berkembang menjadi bagian penting dalam kehidupan sebuah sistem politik. Pengawasan merupakan hal penting dalam Pemilu karena berbagai pelanggaran dapat muncul dikarenakan kurang berperannya Panwaslu saat penyelenggaraan Pemilu, sehingga menjadi akar permasalahan.

Saat ini Bawaslu Kabupaten/Kota membuka lowongan kerja terbaru dalam rangka mencari calon pegawai yang siap untuk bergabung sebagai anggota Panwascam. Blog lowonganterpadu.com didirikan dengan maksud untuk memberikan kemudahan kepada para pencari kerja diseluruh Indonesia, update setiap hari.

Rekrutmen Lowongan Kerja Pendaftaran Calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Pemilu Tahun 2024

Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan

Persyaratan:

  • Warga Negara Indonesia;
  • Pria dan Wanita
  • Pendidikan minimal SMA/SMK/MA sederajat, semua jurusan
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara
  • Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
  • Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  • Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
  • Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilihan;
  • Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.
  • Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
  • Bersedia bekerja penuh waktu;
  • Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
  • Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  • Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan Pemilihan;
  • Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Mengajukan surat lamaran yang ditunjukan kepada Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
  • Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah;
  • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukan ijazah asli;
  • Daftar Riwayat Hidup;
  • Surat keterangan sehat jasmani dan/atau rohani dari rumah sakit pemerintah atau Puskesmas;
  • Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit atau Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan;
  • Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS);
  • Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.
  • Formulir berkas administrasi pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di laman Bawaslu Kabupaten/Kota atau Bawaslu Provinsi, media sosial, atau sekretariat Bawaslu Kota Malang.
  • Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat atau disampaikan secara langsung ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kota Malang, JL. Teluk Cendrawasih No. 03 RT. 03 RW. 03 Arjosari, Blimbing – Kota Malang.
  • Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap fotokopi.

Surat pernyataan:

  • Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945;
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  • Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
  • Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurangkurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
  • Bersedia bekerja penuh waktu;
  • Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat terpilih;
  • Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
  • Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  • Bebas dari peyalahgunaan nrkotika.

Tahapan Pelaksanaan:

  • Sosialisasi: tanggal 10-21 Sep 2022
  • Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan: tanggal 15 – 21 Sep 2022
  • Pendaftaran Dan Penerimaan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan: tanggal 21 – 27 Sep 2022
  • Penelitian Kelengkapan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan: tanggal 28 – 30 Sep 2022
  • Pengumuman Masa Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan: tanggal 1 Oktober 2022
  • Perpanjangan Masa Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan: tanggal 2-8 Okt 2022
  • Penerimaan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan: tanggal 2 – 8 Okt 2022
  • Penelitian Berkas Administrasi Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan: tanggal 9-11 Okt 2022
  • Pengumuman Hasil Penelitian Berkas Administrasi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan: tanggal 12 Okt 2022
  • Tanggapan Dan Masukan Dari Masyarakat: tanggal 12 – 18 Okt 2022

Tata Cara Pendaftaran:

Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan ini dilakukan secara serentak, diseluruh Indonesia baik di tingkat Kabupaten/Kota. Untuk informasi lebih lanjut, silahkan pantau atau kujungi sosial media instagram dari masing-masing Kabupaten/kota. Berikut adalah beberapa akun instagram Kabupaten/Kota yang sudah memberikan informasi tentang Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan:

  • @bawaslu_jabar
  • @bawaslukotabandung
  • @bawaslu_kotabekasi
  • @bawaslukabcirebon
  • @bawaslu_subang
  • @bawaslu_kotabekasi
  • @bawaslu_kab.sukabumi
  • @bawaslu_sumedang
  • @bawasluciamis
  • @bawaslu_karawang
  • @bawaslujateng
  • @bawaslucianjur
  • @bawaslu_diy
  • @bawaslu_kuningan
  • @bawaslukabupatenbekasi
  • @bawaslu_kab_pangandaran
  • @bawaslukabgarut
  • @bawaslu_mjl
  • @bawaslukabbdg
  • @bawaslukabtasikmalaya
  • @bawaslu-cirebonkota
  • @bawasluponorogo
  • @bawasluntt
  • @bawaslupati
  • @bawaslu_kabpemalang
  • @bawaslukotasemarang
  • @bawasluwonosobo
  • @bawaslu_kudus
  • @bawaslubanyumas
  • @bawaslukabsemarang
  • @bawaslu_jombang
  • dan Kabuaten/Kota lain bisa di lihat melalui Hastag #sabahatbawaslu atau #panwascam

Lain-lain:

  • Informasi terkait pendaftaran Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan ini bersifat resmi dari sosial media/website masing-masing Kabupaten/Kota
  • Keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat.
  • Hanya pelamar terbaik yang akan diproses untuk mengikuti seleksi
  • Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *