Kegiatan Training Of Trainer (TOT) Anti Narkoba di MAN 1 Grobogan (foto: istimewa)
GROBOGAN || Bratapos.com – Bertempat di Aula Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Grobogan, digelar kegiatan Training Of Trainer (TOT) Anti Narkoba kepada seluruh siswa MAN 1 Grobogan pada Sabtu (24/9/2022). ).
Kegiatan yang digelar Satuan Narkoba Polres Grobogan Polda Jawa Tengah ini merupakan bentuk kerjasama dengan GERAM (Gerakan Rakyat Anti Madt) sebagai bentuk upaya pencegahan peredaran narkoba bagi pelajar khususnya di wilayah Kabupaten Grobogan.
Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Grobogan, AKP Hendro Satmoko yang diwakili oleh Kaurmintu Sat Narkoba Aiptu Ruswanto, GERAM (Gerakan Rakyat Anti Madt), Ketua dan siswa MAN 1 Grobogan.
Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Grobogan pada kesempatan sosialisasi tersebut menyampaikan bahwa generasi muda khususnya siswa di Kabupaten Grobogan tidak boleh menjadi pengguna apalagi menjadi pengedar atau pengedar narkoba di Grobogan karena akan merugikan diri sendiri dan orang lain.
“Narkoba bisa merusak masa depan. Dia – dia yang hadir dihadapan kita semua, bisa seperti sekarang ini, bisa sukses tanpa menggunakan narkoba. Jadi kepada generasi muda, saudara-saudara saya jangan sampai menjadi budak narkoba,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, pemaparan materi dari GERAM juga dijelaskan sesuai dengan UU NO. 35 Tahun 2009, klasifikasi narkotika golongan 1 tidak dapat digunakan untuk pengobatan, golongan 2 yang biasanya digunakan untuk pengobatan (pasien jiwa) tetapi dosisnya disesuaikan
“Narkoba dapat merusak organ dalam tubuh manusia, sehingga mengakibatkan gangguan kesehatan bahkan kematian,” ujarnya.
Sementara itu Kaurmintu Sat Resnarkoba Polres Grobogan, Aiptu Ruswanto menjelaskan, upaya pencegahan penggunaan dan peredaran narkoba oleh Polri dilakukan melalui beberapa kegiatan, salah satunya kegiatan preemtif yaitu mengajak generasi muda untuk sadar akan bahaya yang ditimbulkan narkoba.
“Hukuman bagi penyalahguna (pengguna) narkoba minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun sesuai Pasal 112 UU Narkotika. Sedangkan bagi pengedar minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati, menurut Pasal 114 UU Narkotika,” kata Ruswanto.
Kegiatan yang digelar Satuan Narkoba Polres Grobogan Polda Jateng bekerjasama dengan GERAM (Gerakan Rakyat Anti Madt) ini digelar sebagai tindak lanjut instansi terkait dalam menyikapi dan mengantisipasi peredaran dan penyalahgunaan tersebut. narkoba di Kabupaten Grobogan.
Reporter : Arifin
Editor : indi
artikel berita ini telah tayang di bratapos.com