Tak Mau Terjerumus Kedalam Yang Salah, Generasi Muda Diberikan Penyuluhan Hukum Oleh Kejari Gresik

Tak Mau Terjerumus Kedalam Yang Salah, Generasi Muda Diberikan Penyuluhan Hukum Oleh Kejari Gresik

GRESIK || TintaSantri.com. Merawat generasi muda agar tidak terjerumus ke dalam hukum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik memberikan penyuluhan dan penyuluhan hukum di tingkat sekolah dengan program JMS. Kali ini Kejari Gresik menggelar JMS di UPT SMPN 22 Gresik.

Materi yang disampaikan antara lain pengenalan UU Kejaksaan RI no. 16 Tahun 2004 dan Proses Persidangan di Pengadilan Negeri, Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Bertempat di Aula UPT SMPN 22 Gresik, kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari kelas IX. Sedangkan Kejari Gresik yang menyampaikan materi adalah Kabag Subsidi Ekmon, Rifqiy El Farabiy, SH dan Lembaga Fungsional Komputer, Sudiarto, SH.

Kepala Intel Kejari Gresik, Deni Niswansyah mengatakan, program JMS ini merupakan bagian dari kepedulian dan peran aktif Kejaksaan Negeri Gresik sebagai aparat penegak hukum.

“Program JMS memberikan penyuluhan dan penyuluhan hukum kepada generasi muda generasi penerus bangsa agar mengetahui dan memahami hukum serta proses persidangannya,” kata Deni sapaan akrabnya, Senin (19/9/2022).

Lebih lanjut dikatakannya, JMS diharapkan bagi siswa SMP sebagai generasi penerus bangsa tidak terjerumus dalam permasalahan hukum dan mengajak generasi penerus Bangsa untuk membentuk pribadi yang baik dalam bersosialisasi dan bersosialisasi.

“Kami berharap agar para siswa UPT SMP Negeri 22 Gresik tidak terjerumus ke dalam lubang yang salah dan terjerat masalah hukum. Untuk itu, kami terus melakukan upaya pencegahan dengan mendatangi langsung ke sekolah-sekolah untuk memberikan informasi dan pemahaman tentang hukum,” jelasnya.

Reporter: Jamal Sintaru
artikel berita ini telah tayang di bratapos.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *