Probolinggo (beritajatim.com) – Ahli waris pemilih tanah yang saat ini berubah menjadi Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo mendatangi Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo.
Mereka mengeluhkan tanah mereka diambil alih oleh Pemkab Probolinggo dan dijadikan Tanah Kas Desa (TKD).
Ahli waris pemilik bernama Sahrap meminta Pemerintah Kabupaten melalui Pemerintah Desa Alaskandang mengembalikan sisa 200 Da lahan miliknya.
Menanggapi hal tersebut, DPRD langsung menggelar audiensi dengan sejumlah pihak terkait, Kamis (29/9/2022). Sidang digelar di ruang Komisi C yang dihadiri oleh perwakilan PMD, Bagian Pemerintah, Bagian Hukum, BPN, Kepala Desa dan Aparatur Desa Alaskandang, Polisi dan ahli waris.
Data yang dihimpun beritajatim.com menyebutkan bahwa pada tahun 1987 terjadi jual beli tanah antara Pemerintah Kabupaten dengan pemilik tanah bernama Sahrap sebagai pengganti 302 Da tanah kas Desa Alaskandang.
Menurut buku C Nomor 545, luas tanah adalah 502 Da. Otomatis, masih ada sisa yang harus dikembalikan Pemkab atas lahan 200 Da Sahrap. Namun anehnya, Pemkab melalui Pemerintah Desa setempat tetap menggarap lahan 502 Da milik Sahrap yang saat ini tercatat dalam SPPT.
Sementara itu, pada tanggal 22 Maret 2003 diadakan Musyawarah Desa atau Musdes tentang hal ini. Alhasil, ada kesepakatan Pemkab akan mengembalikan sisa pembelian tanah kepada pemiliknya.
Menurut kuasa hukum ahli waris, Mustofa mengatakan pihaknya meminta Pemkab segera mengembalikan sisa tanah yang dibeli yang saat ini diakui sebagai milik Pemkab.
“Ini yang sedang kita lakukan. Pemkab harus mengembalikan hak ahli waris Pak Sahrap. Sudah 35 tahun, sisa tanah yang dibeli Pemkab belum dikembalikan kepada pemiliknya,” kata Mustofa.
Mustofa mengatakan, ada indikasi dari pemerintah untuk menghilangkan hak-hak pemiliknya. “Sesuai kesepakatan dengan sejumlah pihak sebelumnya, dua minggu ke depan benar-benar akan dimanfaatkan agar masalah bisa diselesaikan dan ahli waris Pak Sahrap mendapatkan haknya,” kata Mustofa.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Idris berpendapat, pihaknya membutuhkan waktu dan kehati-hatian dalam menyelesaikan masalah tersebut.
“Tercatat aset desa 502 desiare. Tanah kas desa suci dan penuh asal-usul. Oleh karena itu, kami menyambut baik audiensi dan mediasi untuk menyelesaikan masalah ini. Namun, kami meminta lebih banyak waktu untuk mengumpulkan data dan berkoordinasi. dengan pimpinan,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi I, Didik Humaidi, mengatakan pihaknya menyayangkan sikap Pemerintah Kabupaten dan Desa yang tidak segera menyelesaikan masalah ini.
Menurutnya, ada sejumlah kecerobohan administratif yang dilakukan Pemerintah Kabupaten dan Desa saat itu jika melihat kronologis transaksi jual beli keduanya.
“Tidak ada transaksi administrasi yang dilakukan Pemkab. Namun saya lihat, ahli waris masih mengakui sudah dijual. Sebenarnya ada etika yang baik dari ahli waris, hanya mereka menuntut hak Da itu,” jelasnya. .
Politisi dari PKB ini juga berharap agar pemerintah kabupaten segera mengambil langkah cepat, agar tidak menelantarkan nasib tanah warga.
“Saya merekomendasikan agar Pemkab segera menyelesaikan masalah ini, agar nasib tanah Pak Sahran bisa dipastikan,” imbuhnya. (t/t)
artikel berita ini telah tayang di beritajatim.com