Tuban || bratapos.com – Bisnis kavling tanah di kabupaten Tuban saat ini sedang menjamur. Bagaimana tidak, keuntungan dari penjualan kavling ini dinilai sangat menggiurkan, di sisi lain keinginan masyarakat untuk memiliki sebidang tanah juga semakin meningkat.
Namun, ada beberapa pelaku usaha penjual tanah kavling yang tidak memiliki izin dari pemerintah kabupaten Tuban atau biasa disebut dengan tanah kavling palsu. Meski belum mendapat izin, pemilik kavling masih menjual ke masyarakat baik secara door to door maupun secara terbuka.
Bahkan ada yang membuka kantor pemasaran tetap dan membuka posko pemasaran, selain itu masyarakat disuguhkan brosur lengkap dengan harga dan ukuran.
Dalam penelusuran dan penelusuran awak media Bratapos.com di lapangan Sabtu (10/1/2022), tepatnya di Desa Menilo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban. ada penjualan sebidang tanah 5000 m2 yang telah dibagi menjadi 36 kavling.
Di lokasi tersebut awak media bertemu dengan bagian pemasaran, sekaligus Kepala Desa Menilo (MS).
Kepada Anda MS media mengatakan,
“Iya mas, tanahnya memang dijual di kavling 5000 M2 terbagi 36 kavling dengan harga berbeda-beda tergantung luas dan ukurannya. Harga dipatok dari Rp 38.000.000 sampai Rp 70.000.000 dengan sistem DP 50%, maka SHM (Hak Kepemilikan) langsung dialihkan ke pembeli, dan kami tidak menjual beserta bangunannya gan, kami hanya menjual kavling tanah saja,” kata MS.
MS melanjutkan, “Tanah itu milik Pak SN Mas, saya hanya diminta membantu pemasaran karena saya juga menjabat sebagai kepala desa di desa Menilo,” kata MS.
Namun, saat awak media Bratapos mempertanyakan izin sebidang tanah tersebut, MS mengaku tidak mengetahuinya.
“Kalau perijinan saya kurang tahu, yang jelas itu perorangan, bukan milik PT atau perusahaan dan penjualan sebidang tanahnya sudah menggunakan jasa konsultan dan bekerjasama dengan BPN dan Bank,” pungkas MS kepada awak media bratapos.com.
Karena itu, kami menduga sebidang tanah milik SN tidak memiliki izin sesuai keputusan Menteri Agraria/Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional Nomor 27 Tahun 2019 tentang izin lokasi dan nomor 12 Tahun 2021. tentang pertimbangan teknis pertanahan.
Dan saat dikonfirmasi oleh awak media melalui aplikasi via WhatsApp, pemilik usaha (SN) pun melakukan pengecekan 1.
Sementara di tempat terpisah, menurut pantauan Biro Hukum bratapos.com, Ardian SH, mengatakan jika ada pelaku usaha yang menjual kavling tanah tanpa izin perusahaan, semua jenis izin usaha harus dihentikan, ada aturannya. dan harus ditaati dan menurut hukum jual beli tanah. Kavling kecil, menengah, dan besar di beberapa daerah di Indonesia dilarang keras, pemerintah daerah harus menertibkan jika masih bandel dalam menjual tanah kavling, hal ini tertuang dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman. yang berbunyi: “Badan usaha di bidang pembangunan perumahan dan permukiman yang membangun lingkungan siap bangun dilarang menjual kavling tanah dewasa tanpa rumah”.
(Lanjutan Merah)
Reporter : Brend
Editor: AS
artikel berita ini telah tayang di bratapos.com