Surabaya (beritajatim.com) – Untuk menertibkan para pelanggar lalu lintas, Polri akan melakukan Operasi Zebra 2022. Program tersebut akan dilaksanakan pada 3 – 16 Oktober 2022.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengungkapkan, pelaksanaan operasi zebra 2022 tidak sama dengan sebelumnya, di mana petugas lapangan melakukan razia di satu tempat atau stasioner.
“Ya tidak ada yang lalu (razia) secara stasioner (di satu tempat), tidak ada yang berhenti untuk memeriksa,” kata Latif dalam keterangan tertulis yang dikutip dari laman PMJ News, Minggu (2/2). 10/2022).
Dalam pelaksanaannya nanti, petugas akan menindak jika sedang mengatur lalu lintas saat melihat pelanggar. Namun, tidak semuanya akan diadili, tapi bisa juga hanya diberi teguran.
“Jadi, misalnya kita masih akan melakukan penangkapan nekat secara manual. Tapi kita tidak melakukan tindakan hukum secara diam-diam seperti itu. Tidak berhenti begitu saja, tapi jika ada pelanggaran yang terlihat, tentu kita akan lakukan. terus ambil tindakan juga,” jelas Latif.
Ia menambahkan, pihaknya akan memprioritaskan penggunaan tiket elektronik atau ETLE dalam menindak pelanggar.
“Jadi tiketnya jalan terakhir. Tapi kalau dapat tiket elektronik, maka semua pelanggaran akan terkena dampaknya. Tapi kalau masih manual, itu sangat terakhir. Kalau masih bisa diingatkan, bisa diingatkan seperti itu, tidak apa-apa. Tidak harus dengan tiket,” pungkasnya. (tidur sebentar)
artikel berita ini telah tayang di beritajatim.com