Rekonstruksi Pembunuhan Warga Lumajang di Gresik, Pelaku Peragakan 11 Adegan – TINTA SANTRI

Gresik (beritajatim.com) – Polres Gresi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Elly, warga Lumajang yang jenazahnya dibuang di Benjeng, Gresik. Ada 11 adegan pembunuhan yang dilakukan oleh Hendro Setiawan, sebagai tersangka yang juga merupakan suami dari seri korban.

Pembunuhan sadis itu dilakukan oleh tersangka seorang diri di kawasan Kedamean. “Rekonstruksi 11 adegan hari ini dilakukan di dua titik. Yang pertama di rumah tersangka, yang kedua di tempat pembuangan korban,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gresik, Iptu Wahyu Rizki Saputro, Rabu (28/9/2022).

Lebih lanjut dikatakannya, saat itu kondisi korban masih hidup, sepintas adegan satu, dua dibawa ke kamar hidup-hidup. Kondisi korban meninggal saat dimasukkan ke dalam karung besar. “Tersangka memasukkan korban ke dalam tas besar berwarna merah dan melipatnya sebanyak tiga kali,” katanya.

Saat dimasukkan ke dalam tas, lanjutnya, kepala korban menghadap ke bawah. Pinggul dan bokong menghadap ke atas. “Kami masih menyelidiki penyebab kematian korban karena pendarahan di kepala dan motif pembunuhan,” kata Rizky Wahyu.

Seperti diberitakan, jenazah korban Elly Prasetya Ningsih sudah meninggal dua hari sebelum ditemukan. Tersangka ditemukan membawa mayat korban dalam tas berwarna merah. Kemudian menggunakan sepeda motor Yamaha Mio L 5956 ZI untuk membuang korban. Tas berisi jenazah korban berada di depan sepeda motor. Kaki tersangka dijepit.

Tersangka setelah membuang jasad korban pergi ke rumah kerabatnya di Banyu Urip Surabaya. Ternyata jejak tersangka sudah terendus oleh aparat Satreskrim Polres Gresik. Saat ditangkap Hendro rupanya berusaha kabur. Saat hendak kabur, ia terjatuh dan langsung diamankan Satreskrim Polres Gresik.

Akibat perbuatannya itu, tersangka Hendro dijerat pasal ganda. Sesuai dengan Pasal 338 Jo 351 ayat (3) Jo 181 KUHP. Mulai dari tuduhan membunuh nyawa korban, penganiayaan yang mengakibatkan kematian, hingga pemindahan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. [dny/suf]