Rapat Pencegahan Radikalisme Dan Terorisme Bersama Tim Densus 88 Dan Forkopimda

Rapat Pencegahan Radikalisme Dan Terorisme Bersama Tim Densus 88 Dan Forkopimda

Aceh Tamiang || TintaSantri.com – Pada Senin, 1 Agustus 2021, sekira pukul 14.00 WIB, dilakukan pertemuan pencegahan radikalisme dan terorisme dengan tim Densus 88 dan Forkopimda Kabupaten Aceh Tamiang berlangsung di ruang kerja Kesbangpol Kaban Kabupaten Aceh Tamiang. , Jln. Ir H Juanda, Desa Bundar, Kec. Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang yang dihadiri ± 25 orang.

Hadir juga antara lain:
Kapolres Aceh Tamiang dan AKBP Imam Asfali, SIK.
Dantim Densus 88 Mabes Polri dan AKBP Guncoro Wisnu Subroto.
Kaban Kesbangpol Kab. Aceh Tamiang an Agusliayana Devita, SSTP, M.Si.
Pasi Intel Kodim 0117/Aceh Tamiang dan Kapten Inf Surono Patra.
Kepala Intel Kam Polres Aceh Tamiang dan AKP Zulfahmi SH.
Kepala Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tamiang dan Drs Fadhli.
Ketua MPU Aceh Tamiang an Syahrizal MA.
Kepala Dinas Syari’at Islam Syamsul Rizal, S.Ag.
Kepala Disdukcapil Aceh Tamiang, Ir. Adi Darma
Kepala DPMKPPKB Kabupaten Aceh Tamiang dan Mix Donal SH.
Kepala Dinas Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh an Haliah S.Pd.
Camat Muda Kejuruan dan M.Farij SSTP.
Camat Karang Baru dan Fahrur Razi SSTP.
Danramil 07/Kejuruan Pemuda dan Inf. Kapten Nunu Rukmana.
Kapolsek Pemuda AKP Sudirman SE.
Ketua Dai Vokasi Muda Kecamatan dan Ustadz Mustaqim SE.
Datok Penghulu Desa Purwodadi an Ponirun.
Datok Penghulu Desa Tanjung Karang dan

Berikut ini dapat dilaporkan:

Kaban Kesbangpol Aceh Tamiang an Agusliayana Devita, S.STP, M.SI sebagai Moderator

Penyampaian Kapolres Aceh Tamiang dan AKBP Imam Aspali S.IK, yang intinya sebagai berikut

Melakukan pendataan pondok pesantren dan tenaga pengajar di dua pondok pesantren yaitu Darul Muklisin dan Al Hidayah.

Membuat program dan pemeliharaan terkait pembentukan desa tangguh
maka kita harus bisa mengubah pola pikir siswa karena kita tidak tahu apa yang siswa terima dari guru yang diduga melakukan tindak pidana terorisme yang telah dilakukan oleh penegak hukum.

Dinas Dukcapil Kabupaten Aceh Tamiang memeriksa kembali bagaimana proses pemindahan penduduk yang diduga melakukan tindak pidana terorisme.

Kami berharap pada 17 Agustus 2022, kedua pesantren yaitu Pondok Pesantren Darul Muklisin dan Al Hidayah melakukan deklarasi bersama dengan unsur Forkopimcam.

Penyampaian Ketua Tim Pencegahan Densus 88 Mabes Polri “AKBP Guntoro Wisnu, yang intinya sebagai berikut:

Kita harus memahami saat ini apakah paham radikal telah memasuki ranah pendidikan di dua pesantren tersebut.

Apresiasi kami untuk Kampung Tangguh yang akan mengembalikan pola pikir kami pada ideologi Pancasila dan
Apresiasi kami sampaikan kepada warga Desa Sungai Liput yang bersedia mendeklarasikan radikalisme dan mengambil langkah maju dalam membentuk desa tangguh sehingga kita bisa menyelamatkan generasi muda dengan menjadikan desa kuat berideologi Pancasila.

Program ini akan terus kami pantau sampai nanti benar-benar terlaksana
pelaksanaan sumpah setia direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 17 Agustus 2022 dari masing-masing pesantren.

Kemudian pertemuan dilanjutkan dengan pembahasan pembentukan desa tangguh dan pembinaan khusus di Pondok Pesantren Al Hidayah dan Darul Muklisin dalam bidang wawasan kebangsaan.

Pertemuan Pencegahan Radikalisme dan Terorisme dengan tim Densus 88 dan Forkopimda Kabupaten Aceh Tamiang selesai pada pukul 16.30 WIB dan dapat berjalan dengan aman dan tertib.

Langkah selanjutnya membutuhkan peran stakeholders untuk mencegah radikalisme karena radikalisme dan terorisme semuanya berproses, sehingga perlu dilakukan pencegahan sebelum proses selesai.

Pokja Pencegahan Radikalisme dan Terorisme Dokumen terlampir.

artikel berita ini telah tayang di bratapos.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *