Kasus Pengeroyokan Pelajar, Polisi Tetapkan 3 Alumni SMAN 7 Surabaya Tersangka

Debt Collector Dilaporkan ke Polisi karena Tagih Utang dengan Kekerasan

Surabaya (beritajatim.com) – Aksi menagih utang dengan kekerasan masih terjadi di Surabaya. Baru-baru ini, sejumlah debt collector dari PT Raflesia Janet Abadi dilaporkan ke Bareskrim Polres Gubeng karena menagih utang dengan cara mengintimidasi dan menyalahgunakan pemilik utang.

Korban penganiayaan adalah Joyce Endah Ayudia (41) warga Jl Demak Jaya, Surabaya. Kepada wartawan, ia mengaku dianiaya dan disita secara fisik oleh seorang karyawan PT Raflesia Janet Abadi yang beralamat Jl Purwodadi II, Kamis (22/9/2022).

Reston Tamba selalu pengacara korban menyatakan bahwa kliennyalah yang meminjam uang dari pinjaman online (PT Kredivo Indonesia) sebesar Rp. 3.384.000 oleh kreditur kemudian ditransfer ke rekening korban.

“Setelah menerima pinjaman, klien kami dihubungi kembali oleh kreditur dan diminta untuk mengembalikan uang, sehingga ditransfer kembali ke rekening kredivo,” kata Reston, Selasa (27/09/2022/).

Karena merasa tidak memiliki utang setelah melunasi pinjaman, Reston menambahkan, pihak ketiga, PT Raflesya Janet Abadi, telah menagihnya, sehingga membenarkannya.

“Saat klien kami konfirmasi ke pihak ketiga, ternyata dia terpaksa melunasi utang yang tidak pernah dilakukan karena sudah terlanjur mengembalikannya. Kami memiliki bukti pengembalian,” tambahnya.

Namun, korban tetap dipaksa membayar untuk melunasi utang dan terpaksa meninggalkan sepeda motor yang digunakannya, sehingga membuat pengaduan ke Polsek Bubutan. “Awalnya klien kami hanya mengadu, tapi langsung ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bubutan, Iptu Vian Wijaya saat dikonfirmasi membenarkan adanya aduan yang dilakukan korban, sehingga pihaknya melakukan penyelidikan dan memintanya untuk membuat laporan.

“Dari pengaduan itu, kami tindak lanjuti dengan mendatangi rumah korban. Setelah dimintai keterangan dari korban, saya membawanya ke kantor PT Raflesia untuk klarifikasi langsung,” kata Vian.

Karena tidak ditemukannya etika yang baik dari pihak Raflesia sebagai pihak ketiga yang mengambil sepeda motor disertai dugaan kekerasan fisik, pihaknya meminta korban membuat laporan polisi.

“Selama ini banyak pengaduan dari masyarakat atas tindakan pihak Raflesia yang selalu mengintimidasi, tapi karena tidak membuat laporan, kami tidak bisa bertindak. Kemudian dalam kasus ini, kami meminta korban untuk membuat Laporan Polisi,” tambahnya.

Korban yang membuat Laporan Polisi Nomor: LP/B/237/IX/2022/SPKT POLSEK BUBUTAN POLRESTABES SURABAYA, menurut Vian, pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan dengan meminta keterangan saksi dan mengumpulkan barang bukti lainnya.

“Sebelum diangkat ke penyidikan, kami terus melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti. Dan di sini jelas ada motif penyitaan kendaraan oleh Raflesia serta tuduhan kekerasan fisik.” dia menyimpulkan.

Meski masih dalam pemeriksaan, Vian menegaskan ada unsur kuat yang mengarah pada tindak pidana penyitaan kendaraan yang dilakukan Raflesia dan melakukan kekerasan fisik sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP. [ang/but]


artikel berita ini telah tayang di beritajatim.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *