Penjelasan Takhbib atau Mengganggu Rumah Tangga Orang Lain

Menurut penjelasan Ibnul Qayyim al-Jauziyah (691-751 H), pakar fiqih Hanbali asal Damaskus, Suriah sekarang, minimal dosa takhbib atau mengganggu istri orang sama dengan perbuatan fahisyah (seperti zina), jika tidak bisa dinilai lebih parah darinya. Dosanya pun tidak akan gugur hanya dengan bertobat kepada Allah. Sebab pertobatan kepada Allah, andaikan diterima, itu hanya akan menggugurkan hak Allah yang telah tidak dipatuhinya.
Adapun hak atau dosanya kepada suami dari istri yang diganggunya akan tetap tercatat sebagai dosa. Sebab kejahatan mengganggu istri orang dan tindak kriminal menodai kesuciannya lebih parah daripada kejahatan merampas harta miliknya. Bahkan kejahatan mengganggu istri orang tidak akan sebanding kecuali dengan hukuman mati bagi pelakunya. (Abdurrauf al-Munawi, Faidhul Qadir, [Beirut: Darul Kutub Ilmiyah: 1994], juz V, halaman 491).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *