Tergiur Handphone Glowing Pakai Upal, 2 Pemuda Tengiring Dan Kenyar Sedikit Dikorting Oleh Hakim Dari Tuntutan Jaksa

Tergiur Handphone Glowing Pakai Upal, 2 Pemuda Tengiring Dan Kenyar Sedikit Dikorting Oleh Hakim Dari Tuntutan Jaksa

GRESIK || TintaSantri.com. Demi memiliki handphone yang canggih dan bagus. Muhamad Syaiful Afandi dan Subekti, nekat membeli HP dengan uang palsu (palsu). Akibat perbuatannya, pemuda 27 tahun itu harus mendapat hukuman yang setimpal oleh hakim PN Gresik.

Dalam sidang kemarin, Rabu 10 Agustus 2022. Bagus Trenggono selaku ketua majelis hakim PN Gresik memvonis kedua pemuda tersebut dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Menurut Bagus Trenggono, warga Desa Tengiring Kecamatan Sambeng dan warga Desa Lamongan Kecamatan Ngimbang terbukti melanggar Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 ayat (1) UU No. KUHP 1.

Dimana, kedua terdakwa dinyatakan bersalah mengedarkan uang palsu untuk membeli handphone secara online di Jalan Sukomulyo Manyar – Gresik pada 1 Januari 2022, pukul 21.30 WIB. Uang tersebut diketahui palsu atau tidak asli.

“Hukuman dua tahun penjara dan enam bulan penjara bagi dua terdakwa, Muhamad Syaiful Afandi dan Subekti,” kata Bagus Trenggono.

Selain itu, barang bukti berupa 99 lembar uang palsu seratus ribu dan 540 uang kertas palsu lima puluh ribu disita untuk dimusnahkan. Sedangkan Yamaha N Max Nopol W 5785 DY dikembalikan kepada pemiliknya.

Vonis tersebut sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Agung Gresik Maria Sisilia Gracela. Terdakwa divonis 3 tahun penjara. Atas putusan majelis hakim PN Gresik tersebut, JPU menyampaikan pendapatnya. “Mari kita pikirkan, Yang Mulia,” kata Maria Sisilia.

Berdasarkan putusan tersebut, penasihat hukum kedua terdakwa dari Posko LBH Fajar Trilaksana, yakni Herman Sakti Iman, akan menyampaikan putusan tersebut kepada keluarga dan pimpinan terdakwa.

“Kami akan menyampaikan putusan ini kepada keluarga terdakwa. Apakah akan banding atau menerima putusan hakim,” pungkas Sakti.

Reporter: Jamal Sintaru

artikel berita ini telah tayang di bratapos.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *