Update Kasus Uang Baru Rp 7 Miliar di Tol Mojokerto, Polisi Tak Temukan Unsur Pidana

Update Kasus Uang Baru Rp 7 Miliar di Tol Mojokerto, Polisi Tak Temukan Unsur Pidana

Mojokerto (TintaSantri.com) – Terakhir, Polres Mojokerto mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus uang baru senilai Rp3,73 miliar. Pasalnya, polisi tidak menemukan unsur tindak pidana dalam UU Perbankan dalam kasus ini.

Penyelidikan penemuan uang baru senilai Rp3,73 miliar di pintu keluar Tol Mojokerto Barat (Mobar) yang ditangani Satreskrim Polres Mojokerto terhenti. Barang bukti uang tunai senilai Rp3,74 miliar dan dua mobil yang disita kini telah dikembalikan kepada pemiliknya.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Rizki Santoso mengatakan, kasus tersebut terpaksa dihentikan karena dugaan unsur pidananya tidak terpenuhi. “(Pemeriksaan) sudah maksimal dan dugaan pidana yang kami selidiki tidak terbukti sehingga dihentikan,” katanya, Sabtu (6/8/2022).

Meski begitu, kata Kasat, pihaknya telah menerbitkan SP3 pada awal Juli 2022. Awalnya, penyitaan pecahan baru tersebut diduga terkait dengan perdagangan uang palsu, sebagaimana tertuang dalam Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

Yang diubah menjadi Pasal 46 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penciptaan Lapangan Kerja atau Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Namun, berdasarkan pemeriksaan di Kantor Perwakilan BI Jawa Timur di Surabaya, uang milik JS (31) warga Sidoarjo dan kawan-kawan dinyatakan asli.

Peredaran uang palsu merupakan munculnya dugaan pelanggaran SOP sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Serangkaian pemeriksaan dilakukan polisi dengan memeriksa puluhan saksi, mulai dari pakar perbankan hingga bank-bank BUMN di Bandung, Jawa Barat, tempat penukaran uang.

“Hasil cek itu uang asli. Dari bank asal uang dapat menunjukkan transaksi perbankan. Uang bukan merupakan objek perdagangan sehingga tidak dapat digugat menggunakan hukum perdagangan. (UU) Perbankan dari bank asal dapat menunjukkan Transaksi. Sehingga dugaan pidana yang kita selidiki tidak terbukti,” jelasnya.

Tudingan melanggar tata cara penukaran uang tanpa pencatat resmi akhirnya tidak terbukti. Polisi juga berusaha menjerat Pasal 116 UU Perdagangan. Namun, tuduhan itu mentah karena uang tidak dianggap sebagai komoditas, sehingga tidak bisa dibawa ke pengadilan.

Kasus yang bermula pada April lalu, polisi bekerja selama tiga bulan sebelum akhirnya mengeluarkan SP3. Barang bukti dua mobil yakni Daihatsu Granmax nomor D 8348 EY dan Mitsubishi Pajero Sport nomor S 1210 XE serta uang tunai senilai Rp3,73 miliar diamankan untuk proses penyidikan.

Tumpukan uang baru diamankan Satreskrim Polres Mojokerto. [Foto : ist]

“Khususnya malam hari, bawa uang banyak, saya curiga itu uang palsu. Ada juga masalah (UU) jual beli. Tapi ternyata tidak ada perbuatan melawan hukum. Bukannya meluas, prosesnya macet, jadi mari kita hentikan. Sejak penyitaan barang bukti, status barang bukti sudah sidik jari dan sekarang semuanya sudah dikembalikan kepada pemiliknya. Semua BB yang kami sita sudah kami kembalikan tanpa ada yang ketinggalan sedikit pun,” ujarnya.

Sebelumnya, anggota Satreskrim Polres Mojokerto mengamankan dua mobil Daihatsu Grandmax dan Mitsubishi Pajero saat berhenti di dekat pintu keluar Gerbang Tol Mojokerto Barat (Mobar), Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Kedua kendaraan tersebut saat ini sedang bertransaksi uang baru senilai Rp 5 miliar.

Penangkapan diawali dengan patroli rutin yang dilakukan anggota Satsabhara Polresta Mojokerto. Petugas mencurigai adanya mobil Grand Max Nopol D 8348 EY warna putih yang berhenti di jalan gelap di pintu keluar Gerbang Tol Mobar pada Jumat (8/4/2022) sekitar pukul 01.00 WIB. Petugas yang curiga mendekati kedua kendaraan tersebut.

Saat diperiksa, lima orang dari kedua mobil itu sedang mengangkat plastik putih berisi uang baru. Tumpukan uang baru senilai Rp 5 miliar berada di dalam mobil yang dikendarai JE (29), warga Sidoarjo dan empat temannya. Selain kelima, ada juga pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport bernomor S 1210 XE.

Petugas kemudian menangkap lima orang beserta uang tunai Rp5 miliar yang masih disegel Bank Indonesia karena diduga melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) penukaran uang baru. Uang baru tersebut berupa pecahan Rp. 1.000, Rp. 2.000, Rp. 5.000, Rp. 10.000 dan Rp. 20.000.

Bahkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto mengembalikan berkas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk kasus baru senilai Rp3,73 miliar. Pasalnya, penyidik ​​dari Satreskrim Polresta Mojokerto belum pernah mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Mojokerto. [tin/but]


artikel berita ini telah tayang di TintaSantri.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *