Polisi Gresik Tangguhkan Penahanan 4 Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama

Polisi Gresik Tangguhkan Penahanan 4 Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama

Gresik (TintaSantri.com) – Satreskrim Polres Gresik bahkan telah menangguhkan penahanan empat tersangka kasus dugaan penodaan agama atau nikah siri.

Empat tersangka yang ditangguhkan penahanannya antara lain Arif Saifullah, Saiful Arif, Sutrisna alias Krisna, dan Nur Hudi Didin Aryanto, anggota DPRD Gresik dari Fraksi Nasdem yang ditahan di Mapolres Gresik.

Kasat Reskrim Polres Gresik, Iptu Wahyu Rizki Saputro membenarkan penangguhan keempat tersangka pada (6/9).

“Ya dari pihak tersangka meminta penangguhan penahanan. Untuk kelanjutannya. Sekarang kita masih menunggu P21,” ujarnya, Jumat (17/9/2022).

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Abdullah Syafii, mengatakan pihaknya sangat menyayangkan penangguhan empat tersangka kasus dugaan penistaan ​​agama.

“Kasus ini menjadi perhatian publik. Khususnya umat Islam di Gresik, sangat disayangkan penahanan mereka ditunda oleh penyidik ​​Polres Gresik,” ujarnya.

Adanya penangguhan ini, lanjutnya, dikhawatirkan para tersangka akan kehilangan barang bukti. Bahkan, kasus ini mendapat perhatian.

Seperti diketahui, Arif Saifullah dijerat pasal 44a Ayat (2) UU ITE Juncto Pasal 156a KHUP. Sedangkan tiga tersangka, Saiful Arif, Sutrisna alias Krisna, dan Nurhudi, anggota DPRD dari Fraksi Nasdem Gresik dijerat Pasal 156a KUHP. [dny/but]


artikel berita ini telah tayang di TintaSantri.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *