Setelah Sekap Orang Tua, ODGJ Ngamuk di Pasuruan Ditetapkan Tersangka

Setelah Sekap Orang Tua, ODGJ Ngamuk di Pasuruan Ditetapkan Tersangka

Pasuruan (beritajatim.com) – Seseorang yang diduga mengalami gangguan jiwa di Desa Tampung Kecamatan Rembang Kabupaten Pasuruan ditetapkan sebagai tersangka. Pria berusia 40 tahun, bernama Thoriq, dinamai setelah mengamuk dan menahan orang tuanya.

Orang tua pelaku disekap selama dua hari tanpa diberi makan atau minum di dalam rumah. Namun, warga yang ingin menolong orang tua korban malah ketakutan dengan senjata tajam.

“Kami telah menetapkan tersangka bernama Thoriq. Kami menetapkan Thoriq sebagai tersangka karena tindakan pencabulan terhadap orang tuanya,” kata Kasat Reserse Kriminal Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo, Rabu (28/9/2022).

Adhi juga menjelaskan, saat ini Thoriq tidak ditahan, karena sedang menjalani perawatan di RS Bangil. Thoriq dirawat setelah dilumpuhkan dengan timah panas dan melukai orang yang lewat.

Ada sekitar tiga tembakan yang diberikan kepada Thoriq sebelum akhirnya menyerah. Dua kali di kaki dan sekali di tangan.

Hingga saat ini, Adhi masih menunggu hasil psikotes Thoriq. Karena sebelumnya Thoriq adalah residivis kasus pencurian dan narkotika.

Seperti diberitakan sebelumnya, Thoriq mengamuk dan mengancam warga dengan arit dan pisau. Thoriq berhasil menenangkan diri setelah lima jam mengejar polisi dan TNI. (ya/te)


artikel berita ini telah tayang di beritajatim.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *