Tag Archives: PBNU

Breaking News PBNU Menetapkan 1 Juli 2022 Permulaan Dzulhijjah 1443 H

BREAKING NEWS PBNU Tetapkan 1 Juli 2022 Awal Dzulhijjah 1443 H

TINTASANTRI.COM – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menentukan permulaan bulan Dzulhijjah 1443 H jatuh pada tanggal 1 Juli 2022 Masehi.

Penentapan ini disampaikan oleh K.H. Yahya Cholil Staquf, Rabu (29/6/2022) malam di TVNU Televisi Nahdlatul Ulama.

“Dalam rangka penentuan permulaan bulan Dzulhijjah 1443 H, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Rabu 29 Juni 2022 Masehi. Berdasarkan laporan forum falakiyah PBNU, seluruh lokasi tidak sukses menyaksikan hilal dengan demikian umur bulan dzulqa’dah 1443 H yakni 30 hari.”

“Atas dasar itu maka dengan ini PBNU mengabarkan bahwa permulaan bulan Dzulhijjah 1443 H jatuh pada Jumat Pon, 1 Juli 2022 Masehi,” kata K.H. Yahya Cholil Staquf.

Dengan penetapan tersebut, maka tanggal Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah jatuh pada 10 Juli 2022 atau 10 Dzulhijjah 1443 H.

Sebelumnya, bila mengacu pada kalender PBNU, Idul Adha 1443 Hijriah atau 10 Dzulhijjah  bertepatan pada tanggal 9 Juli 2022.

PP Muhammadiyah

Sementara itu, PP Muhammadiyah sudah menentukan Hari Raya Idul Adha 1443 H jatuh pada Sabtu 9 Juli 2022.

Untuk itu, 1 Zulhijah 1443 H jatuh pada Kamis, 30 Juni 2022.

Ijtimak jelang Zulhijah 1443 H terjadi pada pukul 09:55:07 WIB.

Tinggi Bulan pada dikala Matahari terbenam di Yogyakarta ( f = -07° 48¢  LS dan l = 110° 21¢ BT ) = +01° 58¢ 28² (hilal sudah wujud).

Dan di seluruh daerah Indonesia pada dikala Matahari terbenam itu Bulan berada di atas ufuk.

Penetapan itu menurut Maklumat Nomor 01/MLM/I.0/E/2022 yang sudah dirilis PP Muhammadiyah sejak Maret 2022.

Metode yang dijalankan untuk menentukan Hari Raya Idul Adha 1443 H yakni dengan tata cara hisab hakiki wujudul hilal yang dipedomani oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Hukum Qurban 

Mengutip islam.nu.or.id, menurut keterangan dokter ahli, penduduk hendaknya waspada dalam berkurban.

Pasalnya, dikala ini tengah merebak virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada binatang ternak. 

Hasil dari kajian LBM PBNU tentang PMK, Selasa (7/6/2022) menentukan bahwa tanda-tanda klinis binatang yang terserang PMK memiliki titik persamaan dengan beberapa teladan yang disebutkan dalam hadits dan menyanggupi standar ‘aib (cacat) dalam fiqih.

Adapun hadits yang dimaksud yakni hadits riwayat Ibnu Majah selaku berikut:

أَرْبَعٌ لا تُجْزِئُ في الأَضَاحِي: العَوْرَاءُ البَيِّنُ عَوَرُها والمَرِيْضَةُ البَيِّنُ مَرَضُها والعَرْجَاءُ البَيِّنُ ظَلَعُها والكَسِيْرَةُ الَّتِي لَا تُنْقِي

Artinya: “Ada 4 binatang yang tidak sah dijadikan binatang kurban, (1) yang sebelah matanya jelas-jelas buta (Jawa: picek), (2) yang jelas-jelas dalam kondisi sakit, (3) yang kakinya jelas-jelas pincang, dan (4) yang badannya sungguh kurus dan tak berlemak,” (HR Ibnu Majah).

Mengacu hadits ini, para ulama bersepakat bahwa binatang ternak yang mengalami empat jenis cacat berat menyerupai yang disebutkan dalam hadist, tidak sah.

ضابط المجزئ في الاضحية السلامة من عيب ينقص اللحم أو غيره مما يؤكل

Artinya, “Kriteria ternak yang mencukupi selaku binatang kurban yakni terbebas dari malu yang sanggup meminimalkan daging atau bab tubuh yang lain yang lazim dikonsumsi,” (M As-Syarbini Al-Khatib, Al-Iqna fi Halli Alfazhi Abi Syuja, halaman 590).

Selain itu, binatang ternak yang dagingnya menyusut memiliki potensi memiliki pengaruh menyusut di lalu hari, itu juga tidak sah dikurbankan

“Berkurangnya daging yang memicu binatang ternak tidak sah dikurbankan ini tidak disyaratkan mesti terjadi seketika. Namun seluruh binatang ternak yang dagingnya menyusut dikala itu juga (hal) atau pun memiliki potensi memiliki pengaruh menyusut di lalu hari (ma’al) maka binatang tersebut tidak sah dikurbankan,” demikian suara putusan kajian LBM PBNU tentang PMK.