9 Kelurahan di Kota Mojokerto Ditetapkan Sebagai Kelurahan Binaan Sadar Hukum

Mojokerto (TintaSantri.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto menggelar penyuluhan hukum bagi warga Desa Balongsari, di Balairung Rumah Rakyat. Penyuluhan hukum tersebut merupakan sinergi antara Pemerintah Kota Mojokerto dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur dan Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Hal ini sejalan dengan prioritas pembangunan Kota Mojokerto pada tahun 2023 yang merupakan prioritas kelima. Yakni penguatan stabilitas sosial dan politik melalui peningkatan kesadaran masyarakat akan hukum dan budaya gotong royong.

“Tahun ini, kami telah membentuk 9 Desa Binaan Sadar Hukum yang tersebar di 3 Kecamatan. Kami telah membentuk 3 kecamatan di setiap kecamatan, ini komitmen kami dalam mewujudkan prioritas tersebut,” kata Walikota Mojokerto, Ika Puspitasari, Selasa (26/7/2022).

Di bawah kepemimpinan Ning Ita (panggilan akrabnya, Red), Pemerintah Kota Mojokerto memberikan perhatian yang cukup besar terhadap peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan beberapa peraturan yang telah ditetapkan. Diantaranya adalah Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2019 tentang Sarana Pencegahan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Terselenggaranya toleransi, ketentraman, dan ketertiban umum serta pengayoman masyarakat.

“Kita berharap ke depan 18 kelurahan di Kota Mojokerto semuanya dapat dibentuk menjadi Desa Binaan Sadar Hukum, semua kelurahan perlu mengetahui pentingnya memiliki kesadaran hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Timur, Dr. Lilik Pudjiastuti mengatakan kegiatan ini merupakan upaya peningkatan kepatuhan hukum yang menjadi salah satu indikator terciptanya desa atau desa yang sadar hukum di seluruh Indonesia. .

“Sosialisasi seperti ini merupakan upaya kami untuk meningkatkan pemahaman hukum bagi warga di Kelurahan atau di desa, mungkin salah satunya bisa membentuk perpustakaan atau mempermudah mendapatkan informasi hukum, karena ini penting,” ujarnya.

Turut hadir sebagai narasumber dalam forum ini adalah Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah DPRD Provinsi Jawa Timur KH Hasan Irsyad, Bagian Hukum Polda Jatim Kompol Mohammad Mahmud dan Kepala Badan Narkotika Nasional. Badan BNN Kota (BNNK) Mojokerto AKBP Suharsi. [tin/kun]


artikel berita ini telah tayang di Berita Jatim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *