Edarkan Pil Double L, Warga Mojokerto Diamankan

Mojokerto (TintaSantri.com) – Anggota Satuan Narkoba Polres Mojokerto menangkap pengedar narkoba jenis pil ganda L, MRF alias Singkek (23). Dari tangan warga Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, barang bukti diamankan 469 butir butir ganda L dan 1 klip plastik sabu seberat 0,18 gram.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto, AKP Bambang Tri Sutrisno mengatakan, pelaku diamankan di sebuah rumah kos di Dusun Bagusan, Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Pelaku ditangkap pada Jumat (22/7/2022) pekan lalu sekitar pukul 23.30 WIB.

“Saat diamankan, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan ke Mapolres Mojokerto untuk penyidikan lebih lanjut,” ujarnya, Rabu (27/7/2022).

Barang bukti tersebut diamankan sembilan klip @50 butir dobel L, satu klip plastik berisi 19 butir double L, satu bungkus sabu dalam klip plastik seberat 0,18 gram, Rp. 400 ribu dari hasil penjualan uang, tiga obeng, satu alat hisap, satu klip plastik sisa sabu, satu bungkus klip dan satu unit Ponsel (HP) merek Vivo Y21 warna biru.

Sementara itu, Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar menambahkan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 197 atau 196 juncto Pasal 98 ayat (2) ) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 2009. “Dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar,” tambahnya. [tin/kun]


artikel berita ini telah tayang di Berita Jatim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *