Fraksi Pandekar Jember: ‘Bola’ Rp 107 M Mau Ditendang ke Mana, Pak Bupati?

Jember (TintaSantri.com) – Belum jelas nasib dana belanja tak terduga (BTT) penanganan Covid-19 sebesar Rp 107,09 miliar di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember, Jawa Timur Tahun Anggaran 2020 dipertanyakan Fraksi Pandekar dan Gerakan Kerja Indonesia Fraksi DPRD setempat.

Petugas pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya penyerahan uang tunai di bendahara sebesar Rp. 107.097.212.169,00 yang tidak sesuai dengan SAP (Standar Akuntansi Pemerintah), dalam LKPD Jember 2020.

Besaran belanja tersebut meliputi beberapa jenis belanja yaitu belanja honorarium, belanja uang saku, belanja makan dan minum bansos, belanja bahan habis pakai (ATK, obat-obatan, alat kebersihan, alat kesehatan, makan dan minum petugas, APD), modal pengeluaran (peralatan medis). , wastafel), belanja bantuan sosial (sembako, uang tunai).

“Dalam rincian sisa pembiayaan kelebihan anggaran (silpa) tahun anggaran 2021 ada Rp 107,09 miliar yang masih tercatat sebagai kas di Bendahara Pengeluaran BTT tahun anggaran 2020, karena sampai saat ini belum disahkan jadi Itu salah satu alasan eksepsi (hasil audit) menurut pendapat BPK,” kata Juru Bicara Fraksi Pandekar Agusta Jaka Purwana.

Menurut Agusta, Rp 107,09 miliar menjadi salah satu alasan BPK RI memberikan Opini Wajar Dengan Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Jember 2021. secara hukum,” kata Agusta.

Agusta tidak ingin Rp 107 miliar disandera dan menjadi catatan pengecualian atas pemberian opini BPK dalam pengelolaan keuangan Kabupaten Jember selanjutnya. “DPRD Jember sudah berusaha semaksimal mungkin menyelesaikan anggaran Rp 107,09 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Bolanya ada di Bupati Hendy Siswant, mau ditendang dari mana?” dia berkata.

Alfian Andri Wijaya, juru bicara Fraksi GIB, meminta bupati dan wakil bupati untuk mengelola dan mengusut tuntas anggaran sebesar itu. “Masyarakat Jember sangat membutuhkannya, untuk kesejahteraan dan pembangunan. Jika memang miliaran itu tidak bisa ditarik, kami Fraksi GIB mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangkap pencurinya dan mengambil tindakan hukum,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Hendy menjelaskan, pihaknya telah membentuk Tim Verifikasi Surat Pertanggungjawaban BTT Covid-19 Uncertified untuk memverifikasi surat pertanggungjawaban yang disampaikan oleh KPA BTT. Hasilnya disampaikan kepada BPK sebagai tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK. Proses selanjutnya menunggu keputusan lebih lanjut,” katanya, dalam rapat pleno lanjutan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD 2021, di gedung DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, Rabu (20/7/2022). [wir/ted]


artikel berita ini telah tayang di Berita Jatim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *