Hakim Itong Akui Biaya Permohonan Perkara di PN Surabaya 2 Sampai 30 Juta Rupiah

Surabaya (TintaSantri.com) – Hakim Itong Isnaini Hidayat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dengan Terdakwa Mochamad Hamdan, panitera pengganti (PP) dan Hendro Kasiono, pengacara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (26/7/2022) .

Hakim Itong menjelaskan banyak hal selama persidangan yang digelar di ruang Candra dan terbuka untuk umum. Selain hakim Itong, guru spiritual Hendro, Ahmad Songgon alias Abah, juga dimintai keterangan.

Dalam penjelasan Itong, selama menjadi hakim di PN Surabaya, dia tidak pernah mau diminta untuk melobi Ketua PN Surabaya agar diangkat sebagai hakim untuk mengadili suatu perkara. Termasuk permohonan pembubaran PT SGP.

“Kalau saya ditunjuk silakan. Kalau saya diminta menghadap ketua atau wakil, saya tidak bisa,” kata Itong di persidangan. Itong juga dalam persidangan, menceritakan proses persidangan proses pembubaran perusahaan.

Itong juga menjelaskan, pembubaran perseroan tidak melalui gugatan. Alih-alih menggunakan aplikasi. “Mekanismenya sudah diatur dalam Pasal 146 UU PT. Jadi, saya mengandalkan itu,” jelasnya.

Lagi-lagi hakim nonaktif di Pengadilan Negeri Surabaya itu menolak jika pengangkatannya sebagai hakim adalah pengaturan. Padahal, dia tidak pernah menerima uang dari Hamdan. Padahal, sebenarnya dia tahu kalau kasusnya punya uang. Tapi, dia tidak peduli.

Hakim Itong juga menegaskan tidak pernah menanyakan kepada Hamdan apakah dia menerima uang dari kasus tersebut atau tidak. Termasuk, beberapa kasus yang dia dan Hamdan diadili di PN Surabaya.

“Saya hakim yang berpengalaman. Jadi saya bisa tahu aplikasi mana yang ada uangnya dan mana yang tidak. Permohonan pembubaran PT SGP ini saya tahu ada uangnya. Biasanya untuk aplikasi uang jumlahnya antara Rp 2 juta dan Rp 30 juta,” jelasnya.

Namun, dia terkejut ketika dalam operasi penangkapan (OTT) KPK, ternyata ada Rp. 140 juta tunai. Di sisi lain, dia mengaku pernah meminjam uang dari Hamdan. Pinjaman tersebut sebesar Rp. 20 juta. uang itu adalah pengakuannya untuk pengobatan keponakannya di Brebes.

“Di PN Surabaya, banyak PP (Panitera Pengganti) bahkan lebih kaya dari hakim. Jadi saya pinjam uang Hamdan. Bukan Rp 40 juta seperti di BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Cuma Rp 20 juta,” katanya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Hamdan mengatakan banyak pernyataan Itong yang tidak benar. Termasuk pinjaman sebesar Rp. 20 juta. “Bagaimana mungkin hakim meminjam uang dari saya? Itu uang perkara,” katanya. [uci/kun]


artikel berita ini telah tayang di Berita Jatim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *