Sebulan, 16 Tersangka Narkoba di Gresik Diringkus

Gresik (TintaSantri.com) – Gendang perang narkoba di wilayah hukum Kabupaten Gresik terus dikumandangkan. Kali ini, aparat penegak hukum menangkap 16 pengedar narkoba dalam sebulan dan menyita 46 gram sabu dan 26 gram ganja.

Kapolres Gresik AKBP M Nur Aziz didampingi Kasatreskoba AKP Tatak Sutrisno mengatakan, dari 16 tersangka yang ditangkap, ada yang bertindak sebagai pengedar dan pengguna.

“Sasaran dalam kasus narkoba ini adalah pekerja dan pelajar. Untuk itu, kami imbau agar mereka menjauhi narkoba agar tidak terjerat jaringannya,” ujarnya, Selasa (26/7/2022).

Dari 16 tersangka kasus narkoba ini, yang paling menonjol adalah pelaku Akhmad Sukhaimin (AS) sebagai pengedar di Pulau Mengere, Kecamatan Bungah, Gresik. Dari tangan tersangka, petugas menyita sabu seberat 2,4 gram.

“TKP atau TKP di Pulau Mengere, Gresik menjadi fokus kami. Apalagi secara geografis dekat dengan Pulau Madura yang notabene merupakan kawasan jaringan narkoba,” katanya.

Saat ditanya apakah semua pelaku merupakan pemain lama atau pemain baru dalam jaringan narkoba. Nur Aziz menjelaskan pelakunya adalah residivis dan ada pemain baru.

“Sebagai pemain tua yang besar, atau residivis. Tapi ada juga pelaku yang mencoba,” katanya.

Petinggi Polri itu menambahkan, kasus pengungkapan narkoba tidak berhenti sampai di sini. Di lain waktu, pihaknya akan terus mengintensifkan pengungkapan kasus narkoba.

“Semua tersangka dalam kasus narkoba ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya. [dny/but]


artikel berita ini telah tayang di Berita Jatim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *