Diduga Maraknya Jaringan Mafia Tanah, Jadi Sorotan GAMAT-RI DPC Pati

Diduga Maraknya Jaringan Mafia Tanah, Jadi Sorotan GAMAT-RI DPC Pati

PATTI || TintaSantri.com – Masalah pertanahan semakin hari semakin pelik, banyaknya indikator mulai dari individu yang menguasai sebidang tanah yang bukan haknya dengan dalih apapun dan dengan alasan apapun semakin meresahkan warga/rakyat kecil yang tanahnya telah dikendalikan selama puluhan tahun hingga hari ini, Selasa (16/08/22).

Seperti yang dialami keluarga mbah lindoe bin rasmo hingga saat ini yang tanahnya dikuasai oknum (SR) warga Desa Wotan, Kecamatan. Sukolilo kab. Pati Jawa Tengah ~ Indonesia. Sedangkan menurut surat C dari desa Wotan, tanah tersebut masih atas nama Lindoe bin Rasmo. Dan pada sidang Kamis per 22/11/08 hasil putusan hakim PN Pati menyatakan putusan tersebut TIDAK bagi penggugat.

Perjuangan putra-putri Ibu Lindoe bin Rasmo sepertinya telah dihabisi oleh jaringan elemen mafia tanah yang saat ini masih berkeliaran di setiap lini dan sudut aparat penegak hukum di kabupaten tersebut. Pati.

Mulai dari pemerintah desa Wotan sendiri yang tidak netral dalam bersaksi dan aparat penegak hukum di Pengadilan Negeri (PN) Pati yang terindikasi menjadi alat mafia tanah.

Anggota Komisi II DPR RI, Fraksi PDI, Riyanta, SH “Mengatakan bahwa mafia tanah tidak hanya oknum di Badan Pertanahan Nasional (BPN), calo tanah, tetapi juga aparat penegak hukum di Pengadilan Negeri Pati ( PN), yang terkesan tidak jelas/transparan apa yang dibicarakan. telah menjadi bukti kepemilikan dan saksi-saksi selama proses mediasi hingga persidangan hingga putusan,” katanya.

“Bagaimana masyarakat bisa percaya pada proses penegakan hukum jika aparat penegak hukum terindikasi menjadi alat mafia tanah. Tentu kita berharap Kapolri bisa bertindak tegas untuk memberikan rasa keadilan kepada setiap warga negara Indonesia yang menuntut rasa keadilan dimana prosesnya dilakukan dengan pengawalan hakim yang jujur, adil dan transparan,” ujarnya. dikatakan.

“Perintah Presiden, padahal sudah setahun yang lalu. Buang sampai ke akar-akarnya. Mafia tanah yang telah merampas hak-hak warga negara/rakyat Indonesia yang tanahnya dikuasai oleh orang-orang tertentu.

Segera tindak lanjuti laporan korban, bukannya mengkriminalisasi korban, yang selalu menjadi korban adalah masyarakat miskin. Untuk itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto sangat mendukung pemberantasan tanah dan pendukungnya.

Inilah yang terus digalakkan pemerintahan Presiden Jokowi untuk pengelolaan pertanahan yang harus benar-benar transparan, jangan sampai ada oknum yang semakin merajalela karena didukung aparat penegak hukum.

Dan isu ini menjadi sorotan oleh aktivis (Bagus Eko S) GAMAT-RI Gerakan Anti Mafia Tanah – DPC RI kab. Pati, masih banyak mafia tanah yang tidak bermoral. Secara khusus, para penegak hukum (PN) Pengadilan Negeri Pati seolah menutup mata terhadap gejolak yang terjadi saat ini, pembiaran mafia tanah yang semakin merajalela karena adanya dukungan dari aparat penegak hukum itu sendiri,” pungkasnya.

Wartawan: Ambillah

Editor: Saya memasukkannya

artikel berita ini telah tayang di bratapos.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *