Hanya Dihadiri 28 Anggota DPRD Jember, Perda LPP APBD Gagal Disahkan

Hanya Dihadiri 28 Anggota DPRD Jember, Perda LPP APBD Gagal Disahkan

Jember (TintaSantri.com) – Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Kabupaten Jember, Jawa Timur Tahun Anggaran 2021, akhirnya gagal total disahkan, Minggu (31/7/2022) malam. Dari 50 anggota DPRD Jember, hanya 28 orang yang mengikuti rapat paripurna di gedung DPRD.

Jumlah 28 orang itu tidak memenuhi syarat kuorum dua pertiga anggota DPRD Jember. Dibutuhkan kehadiran lima anggota lagi untuk bisa melanjutkan sidang paripurna. Dengan demikian, rapat paripurna pengesahan Perda tentang LPP APBD mengalami dua kali kegagalan, setelah sebelumnya tidak memenuhi kuorum, Jumat (29/7/2022).

Berdasarkan data sekretariat, yang hadir terdiri dari 8 legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), 6 legislator Gerindra, 5 legislator Nasdem, 2 legislator PDI-P, 2 legislator PPP, 2 legislator Perindo, 1 legislator Demokrat, 1 legislator PAN, dan 1 legislator PAN. pembuat undang-undang. kerja.

Sedangkan yang absen terdiri dari 6 anggota DPR dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), 5 anggota DPD, 3 anggota Nasdem, 1 anggota Gerindra, 1 anggota Demokrat, 3 anggota PPP, dan 1 anggota PAN, Golkar 2.

Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim mengatakan, hanya Holil Asyari dari Golkar yang mengajukan izin tidak hadir karena sedang beribadah di Mekkah. “Yang lain saya tidak tahu. Dari Gerindra, hanya Ardi Pujo Prabowo yang minta izin tidak hadir karena ada kegiatan,” katanya.

“Sebagai anggota DPRD Jember, kami memiliki hak dan kewajiban. Salah satu kewajibannya adalah menghadiri rapat dan menyerap aspirasi. Itu adalah kewajiban yang diatur oleh undang-undang. Salah satunya menyelesaikan proses pembahasan LPP APBD,” kata Halim.

Dalam prosesnya, lanjut Halim, ada dinamika. “Dinamika itu normal. Kami menghormati keputusan yang diambil, baik secara pribadi maupun oleh fraksi, atau institusi,” katanya.

Halim mengatakan, penetapan LPP APBD selanjutnya akan diserahkan kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. “Pelaksana menyiapkan peraturan kepala daerah untuk difasilitasi oleh gubernur kemudian disampaikan ke Peraturan Kepala Daerah tentang LPP APBD Jember,” ujarnya.

Seberapa penting Perda LPP APBD? Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dalam pasal 179 ayat 3 menyebutkan: penetapan rancangan peraturan daerah (perda) tentang APBD Perubahan dilakukan setelah berlakunya peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun sebelumnya.

Dengan kata lain, perubahan APBD 2022 didasarkan pada hasil pembahasan LPP APBD Jember 2021 di gedung DPRD. Perubahan APBD merupakan salah satu agenda rutin daerah sebagai bagian dari tahapan sistem pengelolaan keuangan dalam rangka penyelenggaraan administrasi keuangan daerah yang optimal, transparan, dan akuntabel serta disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jember, Hermanto Rohman mengatakan, DPRD Jember hanya diberi waktu untuk membahas dan memberikan persetujuan dalam waktu satu bulan sejak diterimanya draf Perda tentang LPP APBD dari bupati. .

Jika perda tersebut tidak disahkan, maka pengesahan LPP APBD menggunakan peraturan kepala daerah (perkada). “Hal ini sesuai dengan Pasal 320 dan Pasal 323 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 194 dan Pasal 197 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” kata Hermanto.

“Rancangan peraturan daerah sebagai pengganti peraturan daerah ditetapkan setelah mendapat persetujuan dari gubernur selaku wakil pemerintah pusat untuk daerah kabupaten dan kota.” Untuk memperoleh pengesahan, rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD beserta lampirannya disampaikan paling lambat tujuh hari, terhitung sejak DPRD tidak mengambil keputusan bersama kepala daerah tentang Raperda LPP,” tambah Hermanto.

Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat memiliki waktu lima belas hari untuk mengevaluasinya dengan mengkaji dan mengesahkan rancangan LPP APBD. “Jika bupati tidak mengesahkan rancangan Perkada tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, bupati akan menetapkan rancangan Perkada sebagai Perkada,” kata Hermanto. [wir/ted]


artikel berita ini telah tayang di TintaSantri.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *