Lokasi Perusahaan Kayu Milik MUR Yang Diduga Ilegal Dan Merupakan Penadah Kayu Milik Perhutani

Penadah Kayu Jati ILegal Dengan Hasil Yang Menggiurkan Di Bojonegoro

Bojonegoro || bratapos.com – Diduga minimnya pengawasan dari pihak Perhutani di Bojonegoro mengakibatkan maraknya penebangan liar kayu jati milik Perhutani.

Berawal dari seorang warga yang memberi informasi bahwa ada seorang pengepul kayu curian milik Perhutani yang berlokasi di Desa Hargomulyo, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro. Penerima memiliki inisial MUR.

Selasa (23/8/2022), staf media Brata menggelar wawancara dengan seorang warga yang enggan disebutkan namanya,
“Pak Mur, kalau bapak pemilik kayu jati Ageng mas bendinten, ada kayu jati dari tanah hutan desa Kali Gede, kecamatan Senori, kabupaten Tuban, dua kayu jati dari kecamatan Kedewan, kabupaten Bojonegoro, (Pak Mur pemilik kayu jati besar, mas, setiap hari ada yang mengirimkannya dari lahan kehutanan Desa Kali Gede, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban. Dan juga dari Kecamatan Kadewan, Kabupaten Bojonegoro),” kata penduduk.

Sejauh ini, bisnis ini tidak pernah terjerat atau tersangkut hukum. Menurut informasi yang diperoleh, kayu tersebut dipotong pendek-pendek dan akan dikirim kembali ke perusahaan. Kabarnya perusahaan yang dibidik berada di Jawa Tengah dan Kabupaten Ngraho.

Selanjutnya, awak media Bratapos melakukan penyelidikan ke tempat yang diduga sebagai pengepul atau perusahaan kayu ilegal milik MUR.

Sesampainya di lokasi, saat tim Bratapos hendak melakukan wawancara dengan MUR yang diduga sebagai pemilik perusahaan, dia tidak ada di sana, tetapi istrinya terlihat di lokasi, sang istri berkata, “Suamiku bukan di rumah, tapi ada peminat dan di sini ada 2 (Dua) perusahaan kayu seperti ini yang sama dengan miliknya,” kata istri MUR.

Lokasi Perusahaan Kayu Milik MUR yang diduga ilegal dan merupakan pengumpul kayu milik Perhutani

Sang istri juga mengaku kayu tersebut diperoleh dari lahan Perhutani di Kecamatan Simpang, Kabupaten Tuban, dan areal Perhutani di Kecamatan Kedewan.

Saat ditanya awak media soal perizinan usaha, ia hanya menjawab, “Saya tidak tahu soal perizinan, apakah itu izin atau tidak, saya tidak tahu, yang penting pekerjaan bisa memenuhi kebutuhan keluarga, pungkas istri MUR kepada awak media bratapos.com.

Dan di tempat tersendiri menurut biro hukum bratapos.com Ardian SH tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang memungut kayu curian dapat dijerat berdasarkan Pasal 83 (1) b Jo Pasal 12 huruf e UU Kehutanan Nomor 18 Tahun 2013 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). (lanjutan merah)

Reporter : KH Sym, Brnd
Editor : AS

artikel berita ini telah tayang di bratapos.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *