Surat Laporan Saudara Rohim Terkait Penyerobotan Tanah Waris

Penantian Panjang Penyelesaian Kasus Tanah Wakaf Masjid AL Mukaromah, Tak Kunjung Temui Titik Terang

Tuban || TintaSantri.com – Berawal dari penyerahan sebidang tanah seluas 108 m2 milik ALM Yaspaun yang dihibahkan kepada Masjid Al Mukaromah, Desa Suciharjo, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, melalui saudara laki-laki Rhokim, sebagai ahli waris yang sah. Tiba-tiba penahanan itu sudah SHM dan milik kerabat sebut saja GAN, hal ini sontak membuat kaget para ahli waris, seluruh warga, dan takmir masjid Al Mukaromah.

Hingga saat ini, untuk ke-4 kalinya berita ini dirilis oleh bratapos.com, Tuban 08/02/2022. Belum ada kejelasan terkait dugaan perampasan tanah wakaf Masjid Al Mukaromah.

Kepada awak media bratapos.com Rhokim selaku pewaris mengatakan “Saya sebagai pewaris dan didukung oleh takmir masjid Al Mukaromah telah melakukan berbagai tahapan mas, pada 08/04/2022 saya telah melakukan Dumas ke Polsek Tuban stasiun, saya dan para saksi telah dimintai keterangan oleh Bareskrim Polres Tuban, dan sebagai warga negara yang taat hukum, saya mengikuti proses tersebut hingga 2 (dua) bulan menunggu.
Dan pada Rabu, 29/06/2022, saya dan para saksi dipanggil kembali untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh Bareskrim Polres Tuban dan dikawal puluhan rombongan takmir masjid Al Mukaromah, dan takmir masjid Al Mukaromah. bertekad untuk mengawasi proses pengambilan kembali tanah wakaf tersebut. jadilah tanah wakaf sesuai wasiat ALM Yaspaun bulik saya,” kata Rhokim kepada awak media TintaSantri.com

Lebih lanjut Rhokim mengatakan, sebenarnya sudah jelas siapa yang diduga sebagai dalang sengketa tanah wakaf ini sehingga menjadi SHM atas nama GAN dan ada dugaan adanya campur tangan dari aparat pemerintah desa Suciharjo, ujar HR, ZKY. , YNO, tapi saya warga negara yang taat hukum. Sabar menunggu proses penyidikan oleh Reskrim Polres Tuban,” pungkasnya.

Masjid Al Mukaromah

Rhokim heran mengapa tanpa surat jual beli yang sah beserta tanda tangan ahli waris, bagaimana bisa diterbitkan sertifikat hak milik (SHM) atas nama GAN atas tanah warisan. “Karena menurut saya, meskipun saya orang biasa/orang kecil dan buta hukum, saya menduga proses penerbitan sertifikat hak milik (SHM) cacat hukum dan menyalahi prosedur dan lebih tepatnya ada dugaan pelanggaran hukum. manipulasi data,” kata Rhokim kepada awak media Bratapos. .com.

Rhokim juga melalui percakapan melalui WA menghubungi Satuan Reserse Kriminal. Kasat Reskrim mengatakan akan memanggil kembali HR sebagai kepala desa, ZKY sebagai sekretaris desa, YNO sebagai Kasun dan GAN atas nama SHM dari tanah yang disengketakan, pada 04/08/2022, untuk dimintai keterangan. lagi oleh penyidik ​​Satuan Reserse Kriminal Polres Tuban. .

Secara terpisah, kru TintaSantri.com bertemu dengan takmir masjid Al Mukaromah yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan “kami sebagai takmir masjid akan mengikuti prosesnya, mas dan berjuang sampai mati dan akan selalu mendukung Pak . Rhokim perjuangkan wasiat buleknya, sumbangkan tanahnya untuk masjid. Al Mukaromah dan kami siap berdemonstrasi jika prosesnya rumit,” pungkasnya kepada awak media bratapos.com.

Takmir Masjid Al Mukaromah berharap, aparat penegak hukum dan pengambil kebijakan harus bertindak cepat terkait permasalahan yang dialami warga pencari keadilan yang semakin hari semakin panas karena jelas ada dugaan manipulasi data di proses penerbitan sertifikat hak milik atas nama GAN.
(Lanjutan)

Reporter : Bendo
Editor/ Penerbit : A. Styles

artikel berita ini telah tayang di bratapos.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *