Polres Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Narkoba, 3 Tersangka dan 36.27 Kg Sabu Berhasil Diamankan

Polres Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Narkoba, 3 Tersangka dan 36.27 Kg Sabu Berhasil Diamankan

Surabaya || TintaSantri.com – Komitmen Polres Tanjung Perak dalam memberantas narkoba kembali terwujud. Kali ini, tiga pengedar narkoba ditangkap anggota Satnarkoba Polres di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, dari beberapa lokasi di Surabaya.

Dari tangan ketiga pelaku, polisi berhasil menyita 36.276 kilogram sabu, 4.997 butir ekstasi, 11.509.000 butir butir koplo, dan 8,34 gram butir butir butir ekstasi.

Berdasarkan informasi dari Kapolres Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Elfrino Trisanto, tiga pelaku yang ditangkap adalah pria berinisial YA (40), warga Kalijudan Taruna Surabaya, AWR (38) warga Jalan Jolotundo Baru. Surabaya, dan TJF (28) warga Ds. Maduraso, Kecamatan Dawar Blandong, Mojokerto, Jawa Timur.

AKBP Anton Elfrino Trisanto, Kapolsek Pelabuhan Tanjung Perak, mengatakan penangkapan ketiga pelaku berawal dari laporan masyarakat yang mengaku resah dengan maraknya peredaran narkoba di kawasan tersebut.

“Berawal dari terungkapnya peredaran sabu dan ekstasi, salah satu pelaku YA mendapat perintah dari AWR untuk mengedarkan sabu di kota Surabaya dengan sistem ranjau,” jelas Kapolres kepada wartawan, Selasa (16/7). /08/2022).

Kapolres mengatakan, pelaku AWR juga menitipkan sabu dan pil LL ganda dalam jumlah besar kepada TJF.

“Penangkapan ketiga pelaku berawal dari penangkapan pelaku YA pada Selasa (8/9/2022). YA ditangkap anggota Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, di Jalan Kalijudan Surabaya, dengan barang bukti sabu-sabu. seberat 6.165 Kilogram,” jelas Kapolri.

AKBP Anton menjelaskan, dari pelaku YA yang ditangkap, anggota kemudian mendapatkan dua identitas yaitu AWR dan TJF, kemudian petugas mengejar kedua pelaku.

“Setelah pengejaran pada Rabu (10/8/2022), ke Jalan Tapak Siring Surabaya, anggota kami menangkap pelaku yaitu AWR dan 10 butir ekstasi,” kata AKBP Anton.

Ditambahkannya, anggota Satnarkoba melakukan pengembangan di wilayah Mojokerto pada Sabtu (13/8/2022), akhirnya pelaku TJF berhasil ditangkap dengan barang bukti 11.300.000 butir pil LL ganda dan sabu seberat 30.111 kilogram.

“Saat diinterogasi mereka mengaku sebagai pengedar. Sedangkan pemilik narkoba adalah AWR yang dititipkan kepada TJF,” ujarnya.

Melalui penangkapan 36.276 kg kilogram sabu, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya telah menyelamatkan lebih dari 6000 ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika.

Saat ini ketiga pelaku ditahan di Polsek Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, dengan dakwaan “Pasal 114 ayat (2) Subsidi Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana mati.

artikel berita ini telah tayang di bratapos.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *