Ratusan Kilogram Sabu dan Ganja Diamankan Polisi, Tersangka Terancam Hukuman Mati

Ratusan Kilogram Sabu dan Ganja Diamankan Polisi, Tersangka Terancam Hukuman Mati

Surabaya || TintaSantri.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menangkap delapan kurir dalam kasus peredaran sabu dan ganja dengan barang bukti ratusan kilogram. Kombes Pol Achamad Yusep Gunawan, Kapolrestabes Surabaya, mengatakan puluhan kilogram sabu disita polisi dalam penangkapan tersebut.

“Ada ratusan bungkus sabu, berat total 90,7 kilogram,” kata Yusup di Mapolres Surabaya, Kamis (18/8/2022).

Menurut Kapolres Surabaya, penangkapan delapan tersangka berawal dari RM (38), warga Bakeri, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, yang ditangkap anggota Satuan Narkoba Polrestabes Surabaya.

“Anggota Satres Narkoba Polrestabes Surabaya, menangkap RM di Lobby Hotel Surabaya, kemudian polisi menemukan sabu 5,3 Kilogram yang disimpan di tas jinjing RM,” katanya.

Seorang polisi dengan tiga bunga melati di pundaknya, Kombes Pol. Achmad Yusep Gunawan menjelaskan, “Berdasarkan hasil perkembangan ini, polisi kemudian melakukan penyelidikan di kawasan Kepahiang Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu.

“Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan di sana, selanjutnya anggota mengamankan AN (28) BA (27) dan AY (28) ketiga tersangka yang berhasil ditangkap polisi adalah warga Surabaya, dari bus penumpang tujuan Pulau Jawa,” kata Yusep.

Kapolres menambahkan, dari penggeledahan ketiga tersangka, polisi menemukan 42 bungkus sabu yang dikemas dalam teh celup China seberat 43,9 kilogram dan satu kantong sabu seberat 3,70 gram.

“Ketiga tersangka mengaku baru saja mengambil sabu dari seseorang di sebuah hotel di Pekanbaru Riau,” kata Yusep.

Tidak berhenti sampai di sini, kata Yusep, kemudian pada Rabu (15/06/2022) sekitar pukul 03.00 WIB, di sebuah rumah makan kota Medan, anggota Satuan Narkoba menangkap dua tersangka yakni AL (25) dan CH (27 ) kedua tersangka merupakan warga Banjarmasin. Saat digeledah, ditemukan 40 bungkus teh China berisi sabu seberat 41,8 kilogram.

“Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku baru saja mengambil sabu di sebuah hotel di kota Medan dan hendak dibawa ke Pekanbaru, kedua tersangka mengaku sudah beroperasi sejak 2021,” kata Yusep.

Kemudian lanjut Kapolres Surabaya, Rabu (20/7/2022) sekitar pukul 16.30 Wib, di kawasan Sidoarjo, anggota Satuan Narkoba Polres Surabaya menangkap seorang tersangka yakni AZ (24) di kediamannya di Sidoarjo, Jawa Timur.

“Dalam penggeledahan, tersangka AZ menyimpan beberapa bungkus ganja antara lain, satu paket ganja 197 gram, satu paket ganja 36 gram, satu saku 4,48 gram ganja, dan satu saku 4,14 gram ganja, barang-barang itu disita. dibungkus tas kain di loteng rumahnya,” jelas Yusep.

Yusep menambahkan, Dari pengakuan AZ kepada petugas bahwa dirinya mengedarkan narkotika jenis ganja untuk kepentingan pribadi.

Selanjutnya, berdasarkan informasi yang diberikan AZ, anggota melakukan pengembangan pada Rabu, 20 Juli 2022) sekitar pukul 16.30 WIB, di Jalan Kedungrejo Sidoarjo, polisi menangkap tersangka berinisial EK (27) di kediamannya, “

Terakhir, Kapolrestabes, saat dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya ditemukan 45 bungkus ganja seberat 13.356,17 gram, satu kantong sabu seberat 0,71 gram, EK mengaku pernah menjadi kurir 3 kali atas perintah atasannya berinisial GG. (DPO) untuk menyimpan barang yang dikirim dari Jakarta. lalu diedarkan ke pelanggan sesuai arahan atasannya.

“Akibatnya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 anak Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati,” pungkasnya.

Melalui penangkapan 90,7 kilogram sabu, Polrestabes Surabaya telah menyelamatkan lebih dari 1,2 juta jiwa anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika.

Wartawan : Sulton

Penerbit : Ika

artikel berita ini telah tayang di bratapos.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *