Suami Pelaku KDRT di Banyumas, Berhasil Ditangkap Sat Reskrim Banyumas

Suami Pelaku KDRT di Banyumas, Berhasil Ditangkap Sat Reskrim Banyumas

BANYUMA || TintaSantri.com – Bareskrim Polres Banyumas menangkap pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Desa Langgongsari, Kec. Cilongok Kab. Banyumas. Pelaku diketahui berinisial TP (43) warga Desa Sunyalangu, Kec. Karanglewas Kab. Banyumas.

Kapolres Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu SIK, MH, melalui Kasatreskrim Polres Banyumas Kompol Agus Supriadi S, SH, SIK, MH mengatakan penangkapan tersangka TP ini untuk menindaklanjuti laporan korban IN (34 ) warga Kecamatan Karanglewas, Kab. Banyumas, usai dianiaya suaminya, TP, pada Sabtu, 21 Mei 2022, sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Jenderal Grumbul Karanggebang, Desa Langgongsari, Kec. Cilongok Kab. Banyumas.

Penganiayaan yang dialami korban saat korban diajak bertemu tersangka untuk mengambil dokumen keluarga, setelah bertemu korban diajak menggunakan mobil Xenia warna putih, ditengah jalan korban menolak berhubungan badan dan berusaha turun dari mobil hingga korban dikeroyok. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Banyumas,” jelas Kasatreskrim.

Lebih lanjut, Kepala Bareskrim menjelaskan, menurut penuturan korban, dalam 1 (satu) tahun terakhir, sebelum berhubungan seks, tersangka terlebih dahulu mengajak laki-laki lain dengan ponsel korban. Kemudian tersangka mengintip dan melihat korban berhubungan seks dengan pria lain.

“Setelah itu timbul hasrat seksual yang tinggi dan tersangka melakukan hubungan seksual dengan korban. Jika menolak, korban diancam dan dianiaya,” kata Kepala Bareskrim.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satuan PPA dan Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas melakukan pemeriksaan lanjutan pada 1 Agustus 2022 sekitar pukul 00.30 WIB di pintu masuk Wisata Parangtritis Jogjakarta. Tim menangkap tersangka TP dan 1 wanita yang berada di dalam mobil yang dikendarai tersangka ke Polsek Kretek untuk dimintai keterangan awal.

Selanjutnya tersangka dibawa ke rumah kost tempat tinggal pelaku untuk mencari barang bukti, selanjutnya tersangka dan barang bukti tersebut dibawa ke Mapolres Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Satreskrim Polres Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim.

Reporter : Arifin

Editor: Saya memasukkannya

artikel berita ini telah tayang di bratapos.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *