Kepala cabang BPR lestari nusantara Indonesia Cabang Bojonegoro (S)

BPR Lestari Bojonegoro Di duga Meresahkan Nasabah

Tuban || bratapos.com – Diduga ada rumor tindakan arogan dan intimidasi dari oknum pegawai atau depkolektor Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Lestari Nusantara Indonesia Cabang Bojonegoro yang meresahkan nasabah.

Pasalnya, BPR menggerebek rumah nasabah, memaksa mereka melunasi utang dengan bunga yang tidak wajar, dan mengancam akan menyegel dan melelang rumah nasabah jika tidak segera melunasi utangnya.

Menurut sumber yang tidak mau disebutkan namanya, dia mengaku dalam penagihan, jika nasabah terlambat membayar cicilan, BPR selalu mengintimidasi nasabah.

Salah satunya dialami oleh salah satu pelanggan (U), di Desa Parang Batu, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, Kamis (22/09/2022).

Seorang warga yang tinggal tidak jauh dari rumah berinisial U mengatakan,
“Iya pak, kemarin ada rumor inisial U di geruduk, 6 (enam) orang yang mengaku dari BPR Lestari untuk menagih tunggakan secara mencicil, dengan wajah ketakutan dari Pihak U selaku nasabah yang total utangnya masih bernilai. Rp 13.000.000, U bersedia membayar, tetapi BPR Lestari memberikan denda Rp 50.000.000, dan U tidak mampu membayar apa yang diminta BPR Lestari, ”kata warga.

Awak media Bratapos pun melakukan penggeledahan ke rumah seorang nasabah berinisial U. Jumat 23/09/2022, U mengaku rumahnya digerebek 6 orang BPR Lestari, U berniat melunasi utangnya sebesar Rp. 13.000.000 beserta bunganya, namun ternyata BPR Lestari meminta bunga dengan terlalu banyak.

U juga menyatakan, “Dulu saya malah minta dilunasi sebesar Rp 90.000.000 dan saya keberatan dengan bunganya, kemarin saya dibuatkan surat pernyataan bermaterai dan harus bisa melunasi hutang saya sebesar Rp 50.000.000 saat itu. kejadian kemarin saya sendiri dan dalam keadaan baik saya tertekan karena saya perempuan dan di Gruduk dengan 6 orang dari BPR dan saya terpaksa menandatanganinya, kalau sudah saya siapkan cicilannya tunggakan mas, uang dengan nota sertifikat harus diserahkan kepada saya setelah melunasi hutang saya yang masih Rp 13.000.000 tetapi Karena bunganya terlalu tinggi dan BPR Lestari meminta hutang dan bunga saya sebesar Rp 50.000.000, ya, saya tidak bisa mampu gan, saya cuma orang kecil dan berniat melunasi hutang, tapi BPR Lestari malah mempersulit saya,” pungkas U kepada awak media Bratapos.

Selanjutnya awak media bratapos.com mendatangi kantor BPR Lestari Nusantara Indonesia, Bojonegoro untuk mengklarifikasi, disana kami bertemu dengan kepala cabang BPR Lestari (S), kepada awak media mengatakan,

“Iya mas kemarin dari pihak BPR Lestari Nusantara Indonesia datang ke nasabah, dan kami tidak pernah memaksa atau mengintimidasi karena itu tanggung jawab debitur dan BPR yang meminta untuk melunasi hutang dan denda kepada BPR Lestari Nusantara Indonesia senilai Rp 50.000.000 sesuai dengan perjanjian karena Jika masa perjanjian/kontrak telah berakhir, apabila tidak mampu membayar tunggakan, maka rumah yang sertifikatnya dijadikan jaminan akan disita atau dilelang oleh BPR Lestari Nusantara, karena itu merupakan resiko sebagai seorang debitur.” ujar Kepala BPR Lestari Cabang Bojonegoro.

S menyatakan hanya menjalankan tugasnya, dan keputusan sepenuhnya berada di kantor pusat BPR Lestari Nusantara Indonesia yang berkedudukan di Sidoarjo.
“Kalau mau komplain dari nasabah sendiri harus datang ke kantor pusat Pak, karena masalah ini sudah diambil alih oleh BPR Lestari Nusantara Tengah,” pungkasnya.

(Lanjutan Merah)

Reporter : brend
Editor : AS

artikel berita ini telah tayang di bratapos.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *