Vaksin Dosis 1, 2 dan 3, Jadi Syarat Untuk Pembuatan dan Perpanjangan SIM di Satlantas Polres Pati

Vaksin Dosis 1, 2 dan 3, Jadi Syarat Untuk Pembuatan dan Perpanjangan SIM di Satlantas Polres Pati

Pelayanan di Satpas Pati (foto: istimewa)

PATTI || TintaSantri.com – Membuat SIM baru dan memperpanjang SIM kini semakin mudah, nyaman dan aman. Satuan Lalu Lintas Polres Pati juga memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan ruangan yang bersih lengkap dengan fasilitas yang disediakan.

Menginformasikan bahwa jika Anda ingin membuat atau memperpanjang SIM Anda, Anda harus mendapatkan vaksinasi terlebih dahulu.

Orang yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi harus menyertakan surat keterangan pernah melakukan vaksin booster atau dengan kata lain telah melakukan vaksin dosis 1, 2 dan 3.

Kapolres Pati AKBP Christian Tobing, melalui Baur SIM Satlantas Polres Pati, Bripka Hery Prayitno saat ditemui awak media menjelaskan, pembuatan SIM dan perpanjangannya tidak perlu repot dan susah lagi. Masyarakat dapat mengunduh aplikasi simplepol.

Bagi masyarakat yang ingin membuat SIM baru diharuskan memiliki fotokopi E-KTP, pemeriksaan kesehatan dilakukan dengan mengunduh aplikasi Pol Sederhana, psikotes, kemudian berkas diserahkan ke bagian administrasi SIM (Satpas). ,” dia berkata. Rabu (7/3/2022).

Sekarang semua mudah setelah syaratnya lengkap. Jika masyarakat kesulitan, duta pelayanan Satlantas Polres Pati akan membantu masyarakat yang belum memahami tahapan pendaftaran perpanjangan SIM atau pembuatan SIM baru.

Lebih lanjut Hery Prayitno menambahkan, untuk meningkatkan pelayanan, masyarakat yang ingin mengajukan SIM cukup datang ke loket BRI dan dilanjutkan dengan registrasi dan pengambilan foto identitas.

Selain itu, Hery juga memberikan imbauan agar masyarakat tidak lagi bingung dan takut. Silakan datang ke Satlantas Polres Pati, ikuti saja mekanismenya.

“Kami akan melayani sepenuh hati, sekarang tidak ada calo, ikuti saja langkah yang ada, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk SIM A baru Rp 120.000 dan SIM C Rp 100.000, ingat tetap patuhi protokol kesehatan. , jangan melanggar rambu lalu lintas. di jalan dan hati-hati saat berkendara,” ujarnya.

Wartawan: Ambillah

Editor: Saya memasukkannya

artikel berita ini telah tayang di bratapos.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *